GANN Sudah Dibekukan Dan Tidak Berlaku Lagi, ini Kata Korwil dan Ketum!

fokuspost.com-Legalitas kepengurusan Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) seluruh wilayah Indonesia yang lama sudah di bekukan dan tidak berlaku lagi.

Hal tersebut di katakan oleh petinggi GANN di Indonesia ketika dikonfirmasi oleh fokuspost.com pada Senin malam (16/12/2024) berdasarkan isu yang lagi marak terutama yang ada di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Menurut Koordinator Wilayah (Korwil) GANN Ray Pitty Siregar, untuk kepengurusan yang masih menggunakan SK Menkumham yang lama secara otomatis sudah di bekukan.

 

” Izin bangda, untuk GANN yang ada di DPD, DPC, maupun PAC, yang legalitas masih memakai SK MENKUMHAM versi lama, tidak berlaku lagi otomatis dibekukan. Karena kita tidak menginginkan lembaga kita ini di cap ilegal.” kata Ray.

 

Ray juga menjelaskan, buat DPC yang sudah memperbarui SK dan legalitasnya, sudah sah untuk berjalan. dan legal.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum GANN Pusat, Fakhruddin kepada fokuspost.com menerangkan bahwa seluruh wilayah Indonesia akan diganti semua ketua, karena memang sudah seharusnya.

” Ada perubahan legalitas GANN.
Legalitas GANN yang tidak bisa di pergunakan lagi sudah diblokir karena sudah ada yang baru .” sebut Bima melalui via WhatsApp (16/12).

Sosok yang biasa disapa Sanghaji Bima ini juga menjelaskan, bagi ketua yang mau lanjut, lakukan pengajuan lagi dan perpanjang masa jabatannya. namun, apabila tidak mau pengajuan, akan saya ganti dengan yang mau.” tegasnya.

Ketika di tanya isu kepengurusan yang ada di Sumut,  orang nomor satu di Generasi anti narkoba tersebut memberikan tanggapan singkat dan menohok

“Bukan isu tapi itu benar
Semua ganti.” jelasnya.

Sementara itu di sisi lain, salah seorang narasumber ketika di sambangi oleh awak media ini di salah satu warkop Rantauprapat (16/2) menggubris terkait pembekuan kepengurusan organisasi anti narkotika yang berlambang bintang satu tersebut.

” Jikalau info tersebut memang benar adanya berarti diduga kepengurusan GANN Labuhanbatu bisa dikatakan terindikasi ilegal.” ujar sumber yang namanya enggan dipublish.

Sebab, kata sumber, pengurus yang lama masih mengunakan SK Menkumham versi yang seyogianya sudah tidak berlaku lagi.

” Sampai saat ini saya kira belum ada perubahan yang terjadi untuk pengurus baru sesuai apa yang dikatakan Ketum, kemungkinan bisa dilihat di Badan Kesbangpol Labuhanbatu SK nya” ucap sumber.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *