Teks foto : Salah Satu Jalan Yang Rusak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
Batubara-fokuspost com-Di dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa nomor 6 tahun 2014 mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan antara lain untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah Desa.
Sejak tahun 2015 pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa cukup besar dari infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan anggaran yang begitu besar.
Herannya, jalan Desa yang rusak di biarkan begitu lama, seakan tak ada yang màu tau, indikasi indikasi anggaran infrastruktur Desa selama ini tidak digunakan secara efektif.
Kemungkinan pertama untuk perbaikan jalan, bisa saja tidak menjadi prioritas atau bahkan di kesampingkan, tetapi untuk mendanai program lainnya yang kurang penting.
Kemudian yang Kedua, ada kecurigaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum Kades.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi Dana Desa sering menjadi berita nasional, ada beberapa Kepala Desa ditangkap karena memanipulasi laporan keuangan menggunakan dana desa, untuk kepentingan pribadi. Atau memberikan proyek kepada pihak tertentu, misalnya kepada para pengusaha yang memiliki CV tanpa transparansi.
Saat ini, perhatian Presiden terhadap Kepala Desa merasa diawasi, dugaan korupsi Dana Desa merupakan isu yang serius yang perlu ditindak lanjuti.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh KPK kasus korupsi dilevel Desa sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan kontrol, beberapa modus yang dilaporkan antara lain :
1 Mark-up Anggaran, Kades melaporkan biaya proyek yang dianggarkan jauh lebih besar dari kenyataan.
2 Proyek fiktif pembangunan infrastruktur dilaporkan selesai tetapi di lapangan tidak ada kerja nyata.
3 Penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi digunakan untuk membeli kendaraan, properti, atau untuk membiayai gaya hidup mewah.
Dalam hal ini harus ada pengawasan lebih ketat pengelolaan Dana Desa tersebut Baik Pemerintahan Pusat maupun Daerah.
Penulis Ali Usman