Penyidikan Tuntas, Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kekerasan Seksual Anak ke Jaksa

AMBON –fokuspost.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas tersangka GEG alias Gilcans dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tahap dua ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan kepada korban. Setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polda Maluku,” tegas Rositah.

Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditangani aparat penegak hukum.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga pendalaman fakta-fakta hukum.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan.

Polda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak akan terus menjadi prioritas.

Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan pelimpahan perkara ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki babak baru menuju meja hijau demi mewujudkan keadilan bagi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *