Tak Ada Bukti Libatkan Dandim, Kamba Desak Penyebar Isu Bertanggung Jawab

Buru, FokusPost.com – Isu yang beredar di media sosial dan mengaitkan Komandan Kodim (Dandim) 1506/Namlea, Letkol Hilbertus Purwanto, S.IP., M.IP., dengan aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak hingga kini belum didukung bukti maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 5 Juli 2026, pengamanan kawasan Gunung Botak masih dilaksanakan oleh personel Yonif 733/Masariku sesuai tugas yang diberikan komando atas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Bacaan Lainnya

Menyikapi isu tersebut, Wakil Ketua Pemuda Adat, Jhon K. Manuputty yang akrab disapa Kamba, meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kami meminta saudara berinisial E.L. segera bertanggung jawab atas tuduhan yang mengaitkan Dandim 1506/Namlea dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Tuduhan harus disertai bukti, bukan sekadar opini yang berpotensi merusak nama baik seseorang,” tegas Kamba kepada FokusPost.com.

Menurutnya, kondisi di Gunung Botak saat ini berada dalam pengamanan personel Yonif 733/Masariku, bukan di bawah kendali Kodim 1506/Namlea.

Ia juga menyebut tidak terdapat aktivitas pertambangan yang menonjol di kawasan tersebut.

Kamba menilai tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.

Ia juga mengimbau agar pihak mana pun tidak menyampaikan informasi yang belum dapat dibuktikan hanya karena kepentingan tertentu.

Selain itu, Kamba meminta aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang membenarkan adanya keterlibatan Dandim 1506/Namlea dalam aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak.

Masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi maupun hasil penyelidikan dari instansi yang berwenang agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kontributor: Makmur (MPG Maluku)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *