Buru – fokuspost.com-Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru berinisial SW dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Madrasah Aliyah Ulil Ambri di Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (17/6/2026), peristiwa tersebut diduga tidak terjadi di lingkungan madrasah, melainkan di gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berjarak sekitar 300 meter dari sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Berdasarkan keterangan ibu korban, sebelum kejadian berlangsung, oknum guru SW diduga meminta salah seorang teman sekelas korban untuk menyampaikan pesan agar korban menemui dirinya dengan alasan membahas urusan tugas sekolah.
Teman korban yang menyampaikan pesan tersebut kini menjadi salah satu saksi penting dalam perkara ini.
Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Buru. Sejumlah proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebut telah dilakukan penyidik.
Namun demikian, keluarga korban dan masyarakat menilai penanganan perkara berjalan lambat dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan segera mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara serius agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujar salah seorang warga.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun;
Pasal 6 huruf c juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena diduga menyalahgunakan kedudukan sebagai pendidik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara;
Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila korban masih di bawah umur, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan secara objektif dan menjamin perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.






