Rokan Hilir – Dugaan aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di wilayah Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, sebuah gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang bernama A.S. Manurung diduga telah lama menjadi lokasi aktivitas pengumpulan maupun pengelolaan BBM bersubsidi. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebutkan.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut belum tersentuh proses penegakan hukum. Di tengah masyarakat juga beredar dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat. Meski demikian, dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara KM 13 pada 16 Juli 2026. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Warga berharap Polda Riau dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap informasi yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bagan Sinembah, termasuk di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga meminta aparat yang berwenang, termasuk Denpom apabila terdapat kewenangan yang relevan, untuk menelusuri apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum.
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat penting guna memberikan kepastian hukum serta menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)






