LABUHANBATU SELATAN — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (DPP LSM PKRN) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Ketua Umum DPP LSM PKRN, JP. Siahaan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya berfokus kepada pihak penyedia material.
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya material yang diduga tidak memiliki legalitas, tidak sesuai spesifikasi teknis, atau penggunaannya bertentangan dengan dokumen kontrak, maka seluruh pihak yang mempunyai peran dalam proses pengadaan, pelaksanaan maupun pengawasan harus diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan hanya penyedia material yang diperiksa. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kontraktor pelaksana dan pihak pengawas lapangan yang memiliki kewenangan dalam pekerjaan tersebut juga harus dimintai keterangan. Apakah material tersebut diketahui, diperiksa, atau bahkan disetujui penggunaannya, semuanya harus terang,” tegas JP. Siahaan.
Minta Aparat Jangan Tebang Pilih
DPP LSM PKRN meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan langkah hukum secara profesional apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran.
PKRN juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, dokumen pengadaan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, hingga proses pembayaran proyek.
“Anggaran yang digunakan adalah uang negara. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pihak yang hanya dijadikan kambing hitam sementara pihak lain yang memiliki tanggung jawab justru tidak tersentuh,” ujar JP. Siahaan.
KPK dan BPK Diminta Turut Memberikan Perhatian
Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, DPP LSM PKRN mendorong agar lembaga negara yang berwenang turut melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya.
PKRN juga meminta KPK RI dan BPK RI memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan anggaran apabila laporan dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang serius.
Menurut JP. Siahaan, audit maupun pemeriksaan independen diperlukan untuk mengetahui secara jelas apakah realisasi pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, volume, spesifikasi, serta nilai anggaran yang telah ditetapkan.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Tetapi setiap dugaan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
PKRN Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
DPP LSM PKRN menyatakan akan terus mengawal informasi dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan proyek pemerintah di Labuhanbatu Selatan.
PKRN juga meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pengawasan masyarakat bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. Kami akan mengawal persoalan ini berdasarkan data, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup JP. Siahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan material bermasalah tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)






