Kasat Narkoba Labuhanbatu Bongkar Fakta : Bukan Tangkap Lepas, Dua Wanita Positif Narkoba Direhabilitasi

 

LABUHANBATU | FOKUSPOST.COM — Tuduhan adanya “tangkap lepas” terhadap dua wanita yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan narkoba di Kecamatan Bilah Hilir ditepis tegas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Kedua wanita berinisial KH alias Khairun Nisa (23) dan YS alias Yani Sirait (36) memang diamankan bersama seorang pria berinisial DA alias Doli (29).

Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan belum menemukan alat bukti yang mengaitkan keduanya dengan narkotika yang ditemukan.

Sebaliknya, DA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, sehingga proses hukum terhadap DA tetap dilanjutkan.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, menegaskan bahwa keputusan terhadap ketiga orang tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Kasus ini bermula pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penindakan di kawasan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah kamar, yakni DA, KH dan YS.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi plastik klip diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan sejumlah media, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 1,37 gram, disertai sejumlah barang lain berupa uang tunai dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

DA Akui Barang Bukti Miliknya
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, DA mengakui bahwa narkotika yang ditemukan polisi merupakan miliknya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses gelar perkara untuk menentukan status masing-masing orang yang diamankan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, dua diduga tersangka yakni KN dan YS tidak ada keterlibatan pada narkoba yang diamankan,” ujar AKP Hardiyanto sebagaimana diberitakan media pada 28 September 2026.

Dengan demikian, penyidik tidak serta-merta menjadikan semua orang yang berada di lokasi sebagai tersangka.

Status masing-masing ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Persoalan berbeda muncul dari hasil tes urine terhadap KH dan YS.
Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Namun, hasil positif tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa keduanya merupakan pemilik atau penguasa barang bukti sabu yang ditemukan dalam penggerebekan.

Karena tidak ditemukan bukti yang mengaitkan keduanya dengan kepemilikan atau penguasaan barang bukti, penyidik menempuh mekanisme asesmen melalui BNNK Labuhanbatu Utara (Labura).

Hasil proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penempatan keduanya di Panti Rehabilitasi Riski Putra, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Langkah tersebut kemudian dikaitkan oleh sebuah pemberitaan dengan dugaan “tangkap lepas”.
Tudingan itu dibantah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Menurut Hardiyanto, istilah “tangkap lepas” tidak menggambarkan proses yang sebenarnya terjadi.

Kedua wanita tersebut bukan dilepaskan begitu saja, melainkan menjalani tahapan pemeriksaan, gelar perkara, tes urine, asesmen BNNK, hingga akhirnya ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

“Tidak benar adanya tangkap lepas dua wanita. Keduanya dilakukan asesmen ke BNNK Labura, kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan,” demikian penjelasan yang dikutip media dari pihak Satres Narkoba.

Hardiyanto juga menegaskan bahwa DA tetap diproses secara hukum, sedangkan KH dan YS mendapatkan penanganan berbeda karena fakta dan alat bukti terhadap masing-masing tidak sama.

Polisi Tidak Bisa Menghukum Berdasarkan Dugaan Semata
Penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak semestinya didasarkan hanya pada fakta bahwa seseorang berada di lokasi ketika penggerebekan dilakukan.

Yang menjadi dasar penentuan status hukum adalah hasil pemeriksaan, alat bukti, keterangan pihak yang diperiksa, serta hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, polisi tetap memproses DA karena terdapat barang bukti dan pengakuan bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Sementara KH dan YS, meski hasil tes urine dinyatakan positif, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan keduanya dengan kepemilikan atau penguasaan barang bukti tersebut.

Karena itu, penanganan terhadap ketiganya ditempuh melalui jalur yang berbeda.

Satu diproses secara hukum, dua menjalani asesmen dan rehabilitasi.
Fakta tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tudingan bahwa kedua wanita itu sekadar “dilepaskan”.

Sebab, berdasarkan keterangan kepolisian, proses terhadap keduanya tetap berlanjut melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan, penanganan perkara narkotika harus berjalan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan tekanan opini maupun tudingan tanpa dasar.

Di sisi lain, polisi juga menyatakan pengembangan terhadap jaringan narkotika dalam perkara tersebut tetap dilakukan.

(Herman Damanik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *