Selain itu, LABUHANBATU, fokuspost.com – Razia tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, mengungkap temuan mengejutkan.
Sebanyak 13 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Polisi juga mengamankan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari salah seorang pengunjung.
Razia tersebut digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan, kegiatan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (31/10/2026), dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan petugas BNNK Labura.
Operasi yang berlangsung di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, hingga Minggu dini hari (1/11/2026), menyasar pengunjung THM yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari 13 orang yang diperiksa, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi bermerek Gorila Pink dengan berat bruto 1,33 gram dari seorang pengunjung berinisial IRP alias Irpan (39), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara.
Selain tiga butir pil tersebut, petugas turut mengamankan satu cartridge kosong, satu stik pod merek Djoy warna biru, serta selembar tisu putih.
Tak berhenti pada pemeriksaan barang bawaan, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung yang diperiksa.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ke-13 orang tersebut positif mengandung amfetamin.
“Seluruh orang yang diperiksa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Aswin Irwan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sementara itu, 12 orang yang hasil tes urinenya positif diserahkan kepada BNNK Labura untuk menjalani asesmen medis.
Berdasarkan rekomendasi tim asesmen medis BNNK Labura, ke-12 orang tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Adapun identitas 13 orang yang menjalani pemeriksaan, yakni IRP (39), warga Jalan Ahmad Yani, Rantau Utara; CS (21), ibu rumah tangga, warga Kampung Banjar II, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan; CGM (38), warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan; AS alias Bon (41), warga Simpang Mangga Bawah, Rantau Selatan; serta RER (33), warga Jalan Padang Pasir, Sioldengan, Rantau Selatan.
Selanjutnya AGP (46), warga Lingkungan Kampung Sawah, Sigambal; RIP (35), warga Perum Prabu, Sigambal; AFN (35), warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar; AHS (38), warga Desa N-6, Bilah Hulu; JS (27), ibu rumah tangga, warga Bandar Rejo B, Ujung Bandar; ADL (20), ibu rumah tangga, warga Perlayuan Simpangan Puskesmas; ES (48), warga Dusun Suhut, Silangkitang, Rintis, Labuhanbatu Selatan; dan MHA (23), warga Dusun Aek Gapuk, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta petunjuk pelaksanaan pimpinan Polri.
Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labura menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Meski demikian, hasil tes urine positif amfetamin bukan dengan sendirinya merupakan bukti bahwa seseorang terlibat dalam peredaran narkotika.
Demikian pula, dugaan kepemilikan pil yang diamankan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
By : (Herman Damanik)






