Labuhanbatu Selatan | FokusPost.com– Kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menjadi sorotan, demikian dilaporkan Senin (13/7/2026).
Setelah muncul dugaan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan masih menjalani pembinaan di Lapas Kelas III Kota Pinang, meskipun perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan informasi yang diterima FokusPost.com, WBP perempuan berinisial SZR merupakan terpidana dalam perkara Nomor 849/Pid.Sus/2022/PN Rap.
Hingga saat ini, yang bersangkutan dikabarkan masih ditempatkan di Lapas Kelas III Kota Pinang dan belum dipindahkan ke Lapas Perempuan sebagaimana lazimnya pelaksanaan pembinaan bagi narapidana perempuan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kalapas Kelas III Kota Pinang melalui Via WhatsApp.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai status penempatan WBP perempuan tersebut, dasar hukum atau pertimbangan administratif yang menyebabkan belum dilakukannya pemindahan ke Lapas Perempuan, serta apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan apakah pihak Lapas telah mengusulkan pemindahan kepada instansi yang berwenang, kapan usulan tersebut diajukan, sejauh mana tindak lanjutnya, serta kendala apa yang menyebabkan proses pemindahan belum terlaksana, apakah karena persoalan administrasi, keterbatasan fasilitas, atau faktor lainnya.
Permohonan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Kalapas Kelas III Kota Pinang, Haris Damanik, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan.
“Ooo klw terkait pertanyaan itu sama humas aja ya pak. Ada humas kita pak. Datang aja ke kantor tanya sama humas ya pak.”ujarnya (13/7).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Lapas Kelas III Kota Pinang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pertanyaan yang diajukan redaksi mengenai alasan belum dipindahkannya WBP perempuan tersebut ke Lapas Perempuan.
By : Herman Damanik






