Diduga Tipu Investasi Emas Rp350 Juta, Seorang Wanita Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, FokusPost.com – Dugaan penipuan berkedok investasi emas dengan nilai kerugian mencapai Rp350 juta berujung laporan polisi.

Seorang perempuan berinisial AA, warga KM 2 Teluk Panji Empat, (sekarang menetap di Bintais) diduga mengelabui korban dengan iming-iming keuntungan dari investasi emas lelang yang belakangan diketahui tidak memiliki dasar yang jelas.

Bacaan Lainnya

Korban, Rosmalina Harahap, warga Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Labuhanbatu, Senin (4/8/2026), setelah upayanya meminta pengembalian dana tidak membuahkan hasil.

Menurut Rosmalina, peristiwa itu bermula pada Februari 2026 ketika AA menghubunginya melalui telepon.

Saat itu, AA mengaku bekerja sebagai petugas lapangan di Bank Mandiri Taspen yang bertugas mencari nasabah.

Awalnya, AA menawarkan jasa penukaran uang pecahan, kemudian menawarkan bantuan pengajuan pinjaman di Bank Sumut dengan proses yang diklaim lebih mudah.

Beberapa hari kemudian, AA kembali mendatangi korban dan menawarkan skema investasi emas melalui Pegadaian.

Dalam penawarannya, hasil pinjaman dari Bank Sumut akan diinvestasikan pada emas lelang dengan janji keuntungan yang akan dibagi dua.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan agunan SK PNS.

Setelah dana cair, korban mentransfer seluruh uang tersebut ke rekening AA.
Tak lama berselang, AA kembali membujuk korban mengajukan pinjaman kedua dengan agunan SK Sertifikasi.

Pinjaman senilai Rp180 juta disetujui, dan dari dana tersebut korban kembali mentransfer Rp150 juta kepada AA dengan alasan untuk melanjutkan investasi serta membayar angsuran kredit.

Pada April dan Mei 2026, AA hanya membayarkan cicilan pinjaman ke Bank Sumut.

Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban. Setiap kali ditanya, AA selalu beralasan dana investasi masih tertahan di Pegadaian dan belum dapat dicairkan.

Merasa curiga, Rosmalina mendatangi Pegadaian Rantauprapat untuk memastikan kebenaran investasi emas yang dijanjikan tersebut.

Namun, pihak Pegadaian menyatakan tidak pernah memiliki program investasi emas dengan skema seperti yang disampaikan AA.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, AA kembali meyakinkan korban dengan menghubungkan seseorang berinisial YAN yang mengaku sebagai pimpinan di Pegadaian.

Orang tersebut mengatakan investasi emas lelang memang ada, namun pembagian keuntungan harus menunggu sekitar dua bulan karena harga emas belum stabil.

Kecurigaan korban semakin menguat. Ia kemudian meminta seluruh uangnya dikembalikan.

Namun, AA kembali berdalih bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan begitu saja karena harus melalui prosedur tertentu.

Bahkan, AA sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen pengembalian dana.

Namun hingga 30 Juli 2026, saat korban kembali menagih uangnya, AA tetap tidak mengembalikan dana tersebut.

Alasannya berubah lagi. Kali ini AA mengaku dana sudah diinvestasikan ke emas lelang dan bahkan telah disalurkan kepada sejumlah toko emas di Kota Rantauprapat.

Ketika diminta menyebutkan toko emas yang dimaksud, AA menolak dengan alasan informasi tersebut bersifat pribadi.

Merasa terus diputar-putar dan diduga menjadi korban penipuan, Rosmalina akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan AA ke Polres Labuhanbatu agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mengalami kejadian serupa.

Ia menyebut AA diduga pernah menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin.

“Tanpa sepengetahuan kami, identitas kami dipakai untuk mengajukan pinjaman online. Saat pembayaran macet, justru kami yang terus ditagih oleh pihak pinjol, padahal uangnya bukan kami yang menikmati,” ungkap sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, FokusPost.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Herman Damanik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *