Mangkir Dipanggil Penyidik, AA Berdalih PH di Medan, Korban Minta Polisi Bertindak Tegas

Mangkir Dipanggil Penyidik, AA Berdalih PH di Medan, Korban Minta Polisi Bertindak Tegas

LABUHANBATU, FokusPost.com – Perempuan berinisial AA, yang telah dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok investasi emas dengan nilai kerugian mencapai Rp350 juta, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut disampaikan korban berinisial RH kepada wartawan di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (7/8/2026).

Menurut RH, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, AA tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan penasihat hukumnya (PH) sedang berada di Medan Sumatera Utara.

“Penyidik menyampaikan bahwa AA tidak bisa hadir dengan alasan penasihat hukumnya sedang berada di Medan,” ujar RH.

Bagi korban, alasan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah dilaporkan ke kepolisian.

RH mengaku selama ini berulang kali menerima janji yang tidak pernah direalisasikan.

“Saya sudah tidak percaya lagi dengan omongan AA. Setiap janji yang disampaikan selalu berakhir nihil,” tegasnya.

RH menilai dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Saya memohon kepada Polres Labuhanbatu agar memproses kasus ini secepatnya supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” katanya dengan nada sedih.

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Seniman, S.H., M.Psi, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (5/8/), belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran AA maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, AA belum memberikan keterangan kepada media mengenai alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik.

Media ini  tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.

 

By : Herman Damanik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *