Korban Desak Polisi Tangkap AA, Rp350 Juta Diduga Raib dalam Investasi Emas Bodong

LABUHANBATU, FokusPost.com – Rosmalina Harahap mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menangkap perempuan berinisial AA yang dilaporkannya atas dugaan penipuan berkedok investasi emas.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Permintaan itu disampaikan Rosmalina kepada FokusPost.com, Rabu (5/8/2026), dengan harapan proses hukum segera berjalan dan uang miliknya dapat dikembalikan.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera menangkap pelaku dan uang saya bisa kembali,” ujar Rosmalina.

Menurutnya, AA diduga tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya.

Berbagai janji yang disampaikan selama ini dinilai tidak pernah terealisasi.

Korban mengungkapkan, dalam beberapa hari ke depan AA berencana memperlihatkan emas yang disebut sebagai hasil investasi.

“Kami juga tidak tahu maksudnya menunjukkan emas itu. Apakah sebagai pengganti uang saya atau hanya sekadar diperlihatkan,” katanya.

Kronologi Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika AA menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas lapangan Bank Mandiri Taspen yang bertugas mencari nasabah.

Awalnya, AA menawarkan jasa penukaran uang pecahan dan bantuan pengurusan pinjaman di Bank Sumut.
Tak lama kemudian, AA menawarkan investasi emas yang diklaim dilakukan melalui Pegadaian dengan janji keuntungan yang akan dibagi dua.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mengajukan pinjaman Rp200 juta dengan agunan SK PNS. Setelah dana cair, seluruh uang ditransfer ke rekening AA.
Selanjutnya, AA kembali membujuk korban mengajukan pinjaman kedua sebesar Rp180 juta dengan agunan SK Sertifikasi. Dari pinjaman itu, korban kembali mentransfer Rp150 juta kepada AA dengan alasan untuk melanjutkan investasi sekaligus membayar angsuran kredit.
Pada April hingga Mei 2026, AA hanya membayarkan cicilan pinjaman ke Bank Sumut. Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.
Setiap kali dimintai penjelasan, AA beralasan dana masih tertahan di Pegadaian dan belum bisa dicairkan.
Pegadaian Bantah Ada Program Investasi
Merasa curiga, Rosmalina mendatangi Pegadaian Rantauprapat untuk memastikan kebenaran investasi tersebut. Hasilnya, pihak Pegadaian menyatakan tidak pernah memiliki program investasi emas dengan skema sebagaimana yang ditawarkan AA.
Saat dikonfirmasi, AA kembali meyakinkan korban dengan mempertemukan melalui sambungan telepon seseorang berinisial YAN yang mengaku sebagai pimpinan Pegadaian. Orang tersebut menyebut investasi emas lelang memang ada, namun pembagian keuntungan harus menunggu karena harga emas belum stabil.
Meski demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana korban tetap tidak dikembalikan.
Berujung Laporan Polisi
Karena merasa terus diberi alasan yang berubah-ubah, Rosmalina akhirnya melaporkan AA ke Polres Labuhanbatu pada 4 Agustus 2026.
Menurut korban, alasan terakhir yang disampaikan AA adalah uang tersebut telah dibelikan emas lelang dan disalurkan ke sejumlah toko emas di Rantauprapat. Namun saat diminta menyebutkan nama toko emas tersebut, AA menolak dengan alasan bersifat pribadi.
Selain itu, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mengalami peristiwa serupa. Ia menyebut AA diduga pernah menggunakan identitasnya untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin.
“Tanpa sepengetahuan kami, identitas kami dipakai mengajukan pinjaman online. Saat kredit macet, justru kami yang ditagih pihak pinjol, padahal uangnya bukan kami yang menikmati,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, FokusPost.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AA sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Versi ini lebih mengikuti pola 5W+1H, alurnya runtut, bahasanya lebih lugas, serta judulnya lebih tajam dan menarik tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *