LABUHANBATU –Fokuspost.com- Puluhan massa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Masyarakat Indonesia (MPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kamis (30/7/2026).
Aksi yang dipimpin langsung Ketua MPMI, Andriansy Ginting, itu menuntut Kejari Labuhanbatu segera membuka perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi program KPR Subsidi BSI Rantauprapat yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
Dalam orasinya, massa menilai proses penanganan perkara berjalan tanpa kepastian.
Padahal, Kejari Labuhanbatu sebelumnya telah menyampaikan bahwa puluhan saksi dan sejumlah ahli telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Saat berunjuk rasa di Kejari Labuhanbatu, massa diterima oleh perwakilan kejaksaan. Namun, jawaban yang diberikan dinilai hanya bersifat normatif dengan meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak adanya penjelasan mengenai perkembangan maupun status penanganan perkara memicu kekecewaan peserta aksi. Mereka menilai publik berhak memperoleh informasi mengenai sejauh mana proses hukum atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Sebagai bentuk protes, massa kemudian meneriakkan tuntutan “Copot Kajari… Copot Kajari…!” di depan Kantor Kejari Labuhanbatu.
Usai menyampaikan aspirasi di Kejari, massa melanjutkan aksi ke Kantor BSI Rantauprapat.
Namun, tidak ada satu pun perwakilan manajemen BSI yang menemui pengunjuk rasa ataupun memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan.
Ketua MPMI, Andriansy Ginting, menegaskan dugaan korupsi KPR Subsidi tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penerima manfaat program pemerintah.
“Kami mendesak Kejari Labuhanbatu bekerja secara profesional, transparan, dan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih,” tegas Andriansy.
MPMI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan korupsi KPR Subsidi BSI Rantauprapat hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Disisi lain, Ketum DPP LSM GEMPA Herman Damanik kepada awak media menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikorupsi berarti mengurangi hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, hingga kesejahteraan masyarakat.” ujarnya. Sabtu (1/8/26).
Korupsi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum serta memperlambat kemajuan daerah, tegasnya
Menurut Herman, berbagai bentuk kejahatan korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, proyek fiktif, penggelapan dalam jabatan, suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan oleh pejabat, pengadaan barang dan jasa yang menyimpang, hingga persekongkolan dalam tender pemerintah.
Modus-modus tersebut merupakan praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Herman juga mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
“Apabila hasil korupsi kemudian disembunyikan atau disamarkan melalui praktik pencucian uang, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tambah Herman.
Karena itu, DPP LSM GEMPA mendesak aparat penegak hukum agar menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih demi mewujudkan kepastian hukum serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.






