Rokan Hilir –fokuspost.com– Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di wilayah Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, sebuah gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang berinisial A.S. Manurung diduga telah lama menjadi lokasi aktivitas pengumpulan, penyimpanan, hingga pengelolaan BBM bersubsidi.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga saat ini belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Menurut warga, dugaan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum.
Di tengah masyarakat juga berkembang dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu.
Meski demikian, dugaan tersebut belum terbukti dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara KM 13 pada 16 Juli 2026.
Keberhasilan tersebut dinilai menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan diharapkan dapat ditindaklanjuti terhadap setiap laporan maupun informasi serupa yang berkembang di wilayah lain.
Warga berharap Polda Riau segera menelusuri seluruh informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, termasuk lokasi gudang yang menjadi perhatian masyarakat.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan sesuai kewenangan institusi terkait, termasuk berkoordinasi dengan aparat yang berwenang apabila diperlukan.
Masyarakat menilai penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak serta mencegah kerugian negara.
Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Apabila dalam proses penyelidikan dan persidangan terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Apabila terbukti terdapat keterlibatan penyelenggara negara atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi praktik tersebut, penanganannya dapat berkembang sesuai alat bukti yang ditemukan, termasuk penerapan ketentuan pidana lain yang relevan.
Penetapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi)






