NAMLEA, BURU —fokusposr.com– Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, menuai sorotan tajam.
Keluarga korban mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Buru karena terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut masih bebas, sementara paman korban justru diproses dalam perkara dugaan pemukulan.
Protes tersebut disampaikan keluarga korban bersama kuasa hukum, Korwil Media Maluku La Ode Rama dan Tim A1, pada Rabu (9/9/2026).
Perkara dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan pada 11 Juni 2026 dengan nomor LP/B/55/VI/2026/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, dengan Sadarin Wailusu alias Ingo sebagai terlapor.
Dalam perkembangannya, Sadarin ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor B/96/VIII/RES.1.4./2026/Satreskrim tertanggal 25 Agustus 2026 yang ditandatangani PS. Kasat Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.
Penyidikan perkara tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buru dengan penyidik Aipda Zulkifli, S.H.
Namun, keluarga korban mempertanyakan alasan hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap paman korban justru dinilai berjalan cepat.
Ode Muhamad alias Muhamad, paman kandung korban, disebut melakukan pemukulan secara spontan setelah mengetahui keponakannya diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Polres Buru kemudian menerbitkan surat panggilan tersangka nomor B/35/IX/RES.1.6./2026/SATRESKRIM tertanggal 8 September 2026.
tersebut diserahkan oleh Briptu Sirato Pietersz, S.H., dan mencantumkan Sadarin Wailusu sebagai pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara dugaan pemukulan tersebut.
Kondisi inilah yang membuat keluarga korban mempertanyakan mengapa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak belum berujung pada penahanan tersangka, sementara perkara pemukulan yang diduga merupakan reaksi spontan keluarga korban justru diproses.
Keluarga menilai adanya perbedaan perlakuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Polres Buru.
Mereka meminta penyidik menjelaskan dasar hukum, pertimbangan penyidik, serta alasan objektif mengapa Sadarin yang telah berstatus tersangka belum ditahan.
Keluarga juga meminta dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut diperiksa oleh institusi yang berwenang.
Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa praperadilan dan pengaduan resmi kepada Kapolda Maluku, Divisi Propam Polda Maluku, Ombudsman RI, serta kementerian/lembaga terkait perlindungan anak.
Mereka mendesak Kapolda Maluku melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim dan Unit PPA Polres Buru.
Jika dalam pemeriksaan internal maupun proses hukum ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, keluarga meminta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Keluarga juga mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban, termasuk menjelaskan secara transparan status penanganan tersangka Sadarin Wailusu alias Ingo.
Hingga berita ini disusun, FokusPost belum memperoleh keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Buru maupun penyidik Unit PPA terkait alasan tersangka belum ditahan dan proses hukum terhadap paman korban.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak kepolisian tetap terbuka untuk diberitakan secara berimbang.
(TIM A1/FOKUSPOST)






