Residivis Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Pemasok Diburu

Labuhanbatu Utara, FokusPost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis yang diduga sebagai pengedar di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan berinisial JIS alias Joni (31), seorang wiraswasta warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom. Berdasarkan data kepolisian, Joni merupakan residivis kasus narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks berisi diduga sabu seberat 1,38 gram, dua plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu alat hisap sabu (bong), satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru, satu dompet warna putih, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu itu akan diedarkan.

Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok.

Namun hingga kini, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Opsnal yang terdiri dari IPDA R. Situngkir, S.H., AIPDA Erick Sitepu, AIPDA NC. Gulo, BRIPKA Rahmad Romadona, BRIGADIR F. Wira Sukma, BRIGADIR Hardiansyah P. Siregar, dan BRIPTU M. Arys Budiman.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

(Herman Damanik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *