Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka, Polda Maluku Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat dan Penipuan ke JPU

AMBON –fokuspost.com- Polda Maluku kembali menuntaskan penanganan perkara pidana dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Tersangka yang dilimpahkan adalah Fredrika Schipper, seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Fredrika diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik akhirnya merampungkan berkas yang kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Sebelum pelimpahan, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebagai prosedur standar sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Usai pemeriksaan kesehatan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk menjalani proses Tahap II yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meggie Parera, S.H., M.H. dan Febby Sahetapy, S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Rositah juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku

“Siapapun yang terlibat tindak pidana, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses hukum terhadap Fredrika Schipper kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *