Namlea –fokuspost.com– Wacana penghentian penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum pendidik di Desa Namlea Ilath dengan alasan hasil visum tidak jelas menuai sorotan. demikian dilaporkan Sabtu, 25/7/2026).
Dari sisi hukum, alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan perkara apabila alat bukti lain telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara ini dinilai memiliki indikasi kuat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11, yakni apabila seseorang melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan janji, keuntungan, penyalahgunaan kedudukan, atau bentuk tekanan lainnya untuk memperoleh tujuan seksual.
Dalam perkara ini, korban disebut menerangkan bahwa dirinya mengikuti kemauan terduga pelaku karena dijanjikan nilai yang baik, bukan atas kehendak bebas.
Posisi terduga sebagai guru juga dinilai menempatkan korban dalam hubungan yang tidak seimbang sehingga muncul rasa takut untuk menolak.
Dengan kondisi tersebut, dalih bahwa hubungan terjadi atas dasar “suka sama suka” dipandang perlu diuji secara hukum bersama seluruh alat bukti yang tersedia.
Dalam UU TPKS, persetujuan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau ketergantungan bukan merupakan persetujuan yang sah.
Selain itu, hasil visum yang dinilai belum memberikan gambaran yang jelas tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Dalam hukum acara pidana, visum bukan satu-satunya alat pembuktian. Penyidik wajib menilai seluruh alat bukti yang sah secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sejumlah fakta yang disebut telah muncul dalam proses penanganan perkara antara lain adanya keterangan korban, pengakuan terduga pelaku atas sebagian perbuatannya, serta keterangan saksi yang disebut melihat langsung kondisi di lokasi kejadian.
Seluruh fakta tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang harus dinilai secara utuh dalam proses penyidikan.
Karena itu, penghentian perkara semata-mata dengan alasan hasil visum yang dianggap tidak jelas dinilai berpotensi mengabaikan keseluruhan fakta hukum yang telah terungkap.
Penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti, bukan hanya satu bukti tertentu.
Pihak keluarga korban dan masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka meminta proses hukum dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perlu ditegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pembuktian kesalahan seseorang pada akhirnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan seluruh alat bukti yang sah menurut hukum.
( BY A1)






