BATU BARA, FokusPost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang perempuan berinisial M (41), warga Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, yang diduga sebagai pengedar sabu dan selama ini meresahkan masyarakat, berhasil diamankan bersama belasan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/26) sekitar pukul 17.20 WIB di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram, terdiri dari 2 paket besar, 5 paket sedang, dan 8 paket kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai dan sekitarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman dan bebas dari narkotika.






