Buru, Maluku –fokuspost.com-
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswi terjadi di lingkungan pendidikan Desa Namlea Ilath, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Masyarakat dan sejumlah pihak kini mendesak Polres Buru melalui Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) segera mengusut tuntas dan menangkap terduga pelaku agar tidak bebas beraktivitas dan mengulangi perbuatan serupa .
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa diduga terjadi dalam lingkup sekolah. Korban masih berstatus siswi di bawah umur. Keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh bagi anaknya .
Terduga pelaku dapat dijerat pasal berat:
– UU TPKS No.12 Tahun 2022: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g → ancaman penjara 9–12 tahun
– UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014: Pasal 76E jo Pasal 82 → hukuman maksimal 15 tahun penjara + denda Rp5 Miliar
– KUHP Baru No.1 Tahun 2023: Pasal 415 dan 418 ayat (2b) → hukuman diperberat karena menyalahgunakan jabatan sebagai pendidik
“Kami mendesak Kapolres Buru segera periksa saksi, amankan barang bukti, tetapkan status tersangka, dan segera tangkap oknum guru jika bukti sudah cukup kuat. Sekolah harus jadi tempat aman, bukan sarana kejahatan. Tidak boleh ada peredaman kasus,” tegas perwakilan warga .
Pihak juga meminta:
Perlindungan maksimal bagi korban & pendampingan psikologis
Transparansi proses hukum
Dinas Pendidikan segera tangguhkan status oknum guru
Dinas PPPA Maluku turun bantu pendampingan hukum
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi soal perkembangan kasus ini.






