DPRD dan Pemkab Batu Bara Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Fokus pada Penyesuaian Anggaran dan Regulasi Daerah

BATU BARA –fokuspost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Rapat dilaksanakan pada Selasa (6/10) pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara Sumut

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafi,i S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD, Nurhaji. Turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, Safrizal, SE., M.A.P., Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si., yang mewakili Plt. Sekretaris DPRD, serta seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaannya, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam alat kelengkapan Perda (Bapemperda). Apresiasi tersebut diberikan atas kerja sama, komitmen, dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah dalam membahas perubahan program prioritas legislasi daerah ini.

Perubahan Propemperda Tahun 2026 ini dilakukan secara ketat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai mekanisme, perubahan dapat ditempuh melalui penambahan, penghapusan, atau penggantian judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas usul DPRD maupun kepala daerah.

Langkah strategis ini diambil guna merespons perintah regulasi yang lebih tinggi, menyesuaikan Ranperda yang sudah tidak relevan, serta mengantisipasi keadaan darurat mendesak atau penyesuaian program prioritas daerah.

Sebagai tindak lanjut atas Surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 perihal permohonan perubahan Propemperda, rapat paripurna secara resmi menyepakati adanya perubahan berupa penambahan 1 Ranperda pada semester kedua.

Dengan demikian, usulan Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Batu Bara meliputi lima poin krusial berikut:
1. Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
2. Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
5. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh tahapan perubahan ini telah melewati proses pengajuan resmi, kajian, dan penelaahan urgensi bersama antara Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Batu Bara sebelum akhirnya dibawa dan disepakati bersama dalam Rapat Paripurna hari ini. Melalui penetapan perubahan Propemperda ini, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Batu Bara berkomitmen untuk menghadirkan payung hukum yang responsif demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara.(aus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *