BATU BARA –fokuspost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Selasa (6/10/2026).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara Safii SH didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, Safrizal, S.E., M.A.P., seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, serta unsur Forkopimda. Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si.
Dalam penyampaiannya, pihak legislatif menegaskan bahwa ketiga Ranperda yang diajukan telah resmi masuk dan ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2026.
Adapun ketiga regulasi yang diusulkan adalah:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Bahtera Berjaya.
2. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
3. Ranperda tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 terkait Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Melalui penyampaian nota pengantar ini, diharapkan pembahasan ketiga Ranperda dapat segera dilakukan bersama jajaran eksekutif demi mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah di Kabupaten Batu Bara.(aus)






