Tragedi kematian Alwi AlHadad di pertanyakan diminta penegak hukum periksa dugaan kelalaian PLN Tanjung tiram

 

BATUBARA – fokuspost.com Tragedi tewasnya Alwi Alhadad (15), seorang remaja asal Dusun I Kaplingan, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara yang terjadi pada 24 Oktober lalu, akibat tersengat kabel listrik tegangan tinggi milik PT PLN (Persero) yang menjuntai di semak-semak, menyisakan tanda tanya besar terkait penegakan huku

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, pihak kepolisian polres Batu Bara, diduga belum melakukan pemeriksaan formal atau pemanggilan hukum pidana terhadap manajemen PLN Rayon Tanjung Tiram.

Mandeknya pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam karena bertolak belakang dengan aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Batubara Dahwir S.M, Mengatakan kepada wartawan Jumat 30 /10/2026
Faktor utama yang melatarbelakangi belum ada tindakan hukum represif dari kepolisian adalah sikap dari keluarga korban sendiri Pihak keluarga memilih untuk tidak mengajukan laporan polisi atau pengaduan resmi. Mereka hanya meminta pihak PLN untuk segera merapikan instalasi kabel yang rendah demi keselamatan warga lainnya.

“Namun, Meski Orang tua korban, Muhammad Ridwan Sholeh, menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Secara hukum, tidak adanya laporan dari keluarga korban sebenarnya bukanlah alasan legal bagi kepolisian untuk tidak memeriksa pihak PLN yang di duga ada unsur kelalaian”kata Darwih

“Kasus ini Merupakan Delik Biasa (Murni):
Dugaan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP. Dan Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal ini bersifat khusus (lex specialis). Setiap pihak yang karena kelalaiannya mengalirkan tenaga listrik sehingga mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar

Pasal ini murni merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, polisi memiliki kewajiban hukum demi negara untuk langsung melakukan penyidikan, mencari bukti, dan memeriksa pihak penanggung jawab (PLN) begitu mengetahui adanya peristiwa tersebut, tanpa perlu persetujuan atau aduan dari keluarga korban”tegas Darwih

Lebih lanjut, Di bawah hukum pidana nasional, sikap ikhlas keluarga, surat pernyataan musibah, ataupun pemberian santunan materiil dari PLN tidak dapat menggugurkan status tindak pidana yang terjadi.

Penyelesaian sosial tersebut hanya dapat digunakan sebagai faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku di hadapan hakim pengadilan, bukan instrumen untuk menghentikan proses hukum (SP3) di tingkat kepolisian” jelasnya

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia listrik memiliki tanggung jawab hukum mutlak untuk memelihara infrastrukturnya agar aman bagi masyarakat. Membiarkan kabel telanjang bertegangan tinggi menjuntai hingga menyentuh tanah di area publik atau lahan terbuka yang sering diakses warga dinilai sudah memenuhi unsur kealpaan berat (culpa lata).

Ketua LIN Batubara, mendesak keras agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik hilangnya laporan keluarga.

LIN Batubara menegaskan bahwa keselamatan publik di atas segalanya. Jika kepolisian membiarkan kasus ini menguap begitu saja tanpa ada pemeriksaan manajemen dan penetapan tersangka atas kelalaian infrastruktur, hal ini akan menjadi preseden buruk yang membiarkan korporasi publik abai terhadap standarisasi keselamatan nyawa manusia.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) menuntut pihak kepolisian evaluasi total, investigasi objektif, hingga pencopotan Manajer PLN ULP Tanjung Tiram atas tragedi ini.(aus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *