PJS TAGIH JANJI KAPOLRI: USUT ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN!

MEDAN, FOKUSPOST.COM — Ancaman terhadap keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kembali menuai kecaman. Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengancaman terhadap jurnalis oleh oknum pejabat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II Sumatera Utara.

Mahmud juga menuntut manajemen PTPN IV Regional II segera memeriksa dan mencopot Panuturan Marpaung apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dan Kantor PTPN IV Regional II di Medan, Selasa (13/10/2026).

 

Peliputan TMB Berujung Dugaan Ancaman

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan dan konfirmasi terkait persoalan Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi itu, Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal dengan nada emosional kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi kejadian tersebut, Mahmud menilai tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud.

Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tidak seharusnya menghadapi ancaman hanya karena meminta konfirmasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tegas Mahmud, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers.

PJS menilai, komitmen perlindungan terhadap wartawan tidak cukup berhenti pada pernyataan. Aparat penegak hukum harus menunjukkan langkah konkret agar setiap dugaan intimidasi terhadap pekerja pers ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

PJS turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum

PJS menegaskan, dugaan ancaman terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Penanganan yang transparan diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menegakkan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kini, perhatian tertuju kepada Polda Sumatera Utara dan manajemen PTPN IV Regional II. Publik menanti apakah dugaan pengancaman tersebut akan ditindaklanjuti secara serius atau justru berakhir tanpa kepastian.

 

 

Sumber :DPP PJS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *