Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | FOKUSPOST.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan dua pria berinisial KMT alias Komo (33) dan HSNS alias Heri (42), serta seorang perempuan berinisial JAN alias Manda. Ketiganya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menyita dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing memiliki berat bruto 2,89 gram dan 0,73 gram, dengan total keseluruhan mencapai 3,62 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah benda lain berupa 19 plastik klip kosong, dua buah mancis, satu bungkus headshead, tiga pipet berbentuk sekop, satu bong kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Barang Bukti. (Foto: Dokumentasi Polsek Kampung Rakyat)

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Dusun Pekan Tolan.

Keterangan itu disampaikan di Mapolsek Kampung Rakyat, Senin (19/10/2026). Menurut Kapolsek, informasi yang diterima masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” jelas Kapolsek Kampung Rakyat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim bersama personel operasional Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengamatan di lapangan, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi sasaran. Di lokasi itu, polisi menemukan dua pria dan seorang perempuan. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan, sementara penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, KMT alias Komo mengakui bahwa barang yang diduga sabu dan ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan dukungan dan keterlibatan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi serta menindaklanjuti dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Melalui Kapolsek Kampung Rakyat, masyarakat juga diimbau untuk segera menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pesan AKP Iwan Mashuri.

Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (18/10/2026). (Foto: Dokumentasi Polsek Kampung Rakyat)

Pengungkapan kasus di wilayah Tolan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika. Kepedulian warga dalam memberikan informasi, disertai penanganan yang profesional oleh aparat penegak hukum, diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi keluarga dan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (AS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *