Optimalkan PAD, DPRD Batu Bara Desak Pemkab Bentuk Tim Percepatan dan Tertibkan Pajak Industri

 

BATU BARA –fokus post.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera membentuk tim percepatan guna mengoptimalkan penggalian Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) PAD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nurhaji, dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ruby Anto Sari Siboras, ST., M.Si., yang mewakili Bupati Batu Bara, serta unsur Forkopimda dan OPD terkait.

Dalam laporan Pansus yang dibacakan oleh H.Rohadi, SP., MH., DPRD menyoroti masih banyaknya potensi pajak dan retribusi daerah dari perusahaan swasta yang belum tergarap maksimal. Hal ini dipicu oleh keterbatasan aparatur dalam menguasai seluk-beluk wajib pajak, serta sikap manajemen perusahaan yang kurang terbuka dalam memberikan data.

“Kami meminta Pemkab menempatkan ASN yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang penghasil PAD. SKPD penanggung jawab juga harus saling berkoordinasi dan bertukar informasi. Jangan ada lagi ego sektoral atau saling lempar tanggung jawab yang justru menguntungkan pihak perusahaan,” tegas Rohadi.

Selain pembenahan internal, Pansus PAD memetakan sejumlah sektor potensial yang harus dikejar secara berkelanjutan, antara lain:

• Pembaruan & Pemisahan Izin: Memperbarui izin usaha perusahaan pengolahan yang berekspansi serta memisahkan izin budidaya dengan izin pengolahan.

• Pajak Parkir Swasta: Mengoptimalkan pajak parkir di swalayan modern (Indomaret, Alfamart, Alfamidi), rumah sakit swasta (RSU Bidadari), dan perusahaan lainnya.

• Opsen PKB & BBNKB: Mewajibkan balik nama kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah ke plat nomor Kabupaten Batu Bara.

• Retribusi PBG & SLF: Menertibkan bangunan/jalan kompleks pabrik yang belum memiliki IMB/PBG serta mendesak pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

• PBB-P2: Menaikkan tarif PBB-P5 bagi perusahaan secara bertahap dan berkoordinasi dengan pusat untuk evaluasi pemisahan PBB-P2 dengan PBB-P5

Secara khusus, DPRD meminta Pemkab memberikan pengawasan serius kepada perusahaan di Kawasan Industri Kuala Tanjung yang tengah berkembang, serta mengawal ketat penerimaan sektor PBJT/PPJ dari PT PLN (Persero) yang potensinya sudah terukur sesuai Peraturan Daerah.

Melalui rekomendasi ini, DPRD Batu Bara berharap Pemkab segera mengambil tindakan nyata demi mendorong percepatan pembangunan daerah.(aus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *