RANTAU PRAPAT | fokuspost.com – Dugaan peredaran dan transaksi narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Ilusion, kawasan Hotel Imbalo, Jalan By Pass, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, mulai meresahkan masyarakat.
Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut kebenaran informasi tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan pengunjung menyebutkan, aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi pil ekstasi kerap terjadi di sekitar lokasi hiburan malam tersebut.
Barang terlarang itu disinyalir beredar untuk memenuhi kebutuhan sebagian pengunjung yang menikmati hiburan malam hingga larut.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan warga. Mereka khawatir tempat hiburan malam yang semestinya menjadi lokasi rekreasi justru dimanfaatkan sebagai ruang transaksi dan peredaran narkotika.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan dugaan aktivitas tersebut.
Ia berharap aparat kepolisian tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami resah dengan informasi dan aktivitas yang mencurigakan di lokasi itu. Kami berharap polisi segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai narkoba semakin merusak generasi muda,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang, termasuk melakukan penyelidikan dan razia apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Penindakan dinilai penting guna memastikan apakah benar terdapat praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut sekaligus mencegah tempat hiburan malam menjadi celah berkembangnya jaringan narkoba.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen THM Ilusion maupun pengelola Hotel Imbalo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak manajemen Ilusion maupun Hotel Imbalo guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai langkah penanganan atas informasi yang meresahkan masyarakat tersebut. (HD)






