Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/7/2025).
“Saya tetap konsisten untuk melakukan penertiban. Saya katakan itu karena saya punypa kepentingan—kepentingan untuk memastikan kehancuran lingkungan yang disebabkan oleh merkuri dan sianida di Gunung Botak tidak semakin parah dan tidak terus mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Gubernur Lewerissa.
Ia menambahkan, dalam kerangka hukum negara Indonesia, negara memiliki mandat dan kuasa penuh atas pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Negara punya kuasa atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat. Tapi negara juga tetap menghormati eksistensi masyarakat adat. Namun negara tidak boleh kalah dalam menghadirkan ketertiban, penegakan hukum, dan dalam upaya penertiban,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Hendrik, Pemerintah Provinsi Maluku akan segera menggelar rapat koordinasi teknis dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Buru, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya guna merumuskan langkah konkret penertiban Gunung Botak.
Rencana ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab keresahan publik atas berbagai dampak buruk aktivitas tambang ilegal, mulai dari pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya nyawa warga yang belakangan kembali terjadi.
Kaperwil Maluku (SP)