Kabid Advokasi GMNI Buru Minta Kepala Desa Widit Dicopot

Buru-fokuspost.com-Ketua bidang (Kabid) Advokasi GMNI Buru, Moksen Umasugi minta kepala desa Widit, Kecamatan Wailata, dicopot
dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tong-tong yang beroperasi di sekitaran desa.

Moksen juga meminta agar Polres Buru mengambil tindakan serius untuk membatasi dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut serta memproses Kepala Desa Widit sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dasar tuntutan GMNI adalah,
Keterlibatan Kepala Desa*: GMNI menduga bahwa Kepala Desa Widit terlibat dalam kegiatan ilegal tong-tong yang beroperasi di sekitaran desa.

2. Kerusakan lingkungan*: Kegiatan ilegal tong-tong dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat desa.

3. *Pelanggaran hukum*: Kegiatan ilegal tong-tong merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum.

(Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *