Kasus Penyitaan Alat Berat dengan Terpidana Imran Cs Masuk Kontra Memori di PN Namlea

Buru-fokuspost.com-Kasus penyitaan alat bukti dengan terpidana Imran Cs oleh Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda mantan Kejari Muhammad Hasan Pakaja memasuki kontra memori dan keterangan saksi tergugat di Pengadilan Negeri Namlea, Rabu (26/2/2025).

Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, SH, MH dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H

Dua saksi termohon yang dihadirkan kuasa hukum, saksi Ahmat (52) anak buah Engko Sutheno dan saksi Nurkholis (50) penyewa excavator.

Pantauan media di Pengadilan Negeri Namlea mengungkapkan saksi Ahmat mengakui telah memberikan penyewaan alat berat eksavator milik Engko Sutheno kepada Nurkholis untuk kegiatan normalisasi kali di Pulau Buru dengan harga Rp. 75 juta/bulan.

“Saya dipercayakan pemilik eksavator untuk menyewakannya kepada Nurkholis, dan uangnya dikirim lansung ke Engko Suteno,” jelasnya di hadapan majelis hakim

Sementara keterangan saksi Nurkholis mengakui menyewa eksavator milik Engko Sutheno melalui orang percayanya Ahmat.

“Benar saya telah menyewa eksavator dari pak Ahmat dan uangnya saya lansung kirim ke rekening bank mandiri miliki anaknya Engko Sutheno sebesar Rp.75 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Nuhajir Nabiu, SH, MH selaku kuasa hukum terpidana Imran Cs, menggugat putusan pengadilan Tinggi Ambon untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB. tertanggal 14 November 2023.

“Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata atas putusan a quo khusus sekedar mengenai sebagian dari barang bukti,” ungkapnya kepada wartawan melalui rilisnya, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskan 1 Unit Excavator warna Kuning Merek Caterpillar (CAT) dan 1 unit mobil Pick Up Merek Suzuki Type AEV415P CL (4X2) M/T dengan Nomor Polisi: DE 8675 AF yang dirampas untuk negara untuk dikembalikan ke kleinnya.

“Keputusan PT Ambon tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 39 juncto Pasal 46 oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut belum sama sekali mendapatkan keuntungan karena baru memulai, jo Pasal 194 ayat (1) Kuh-pidana Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) karenanya pertimbangan hukum Judex facti tentang fakta kepemilikan barang bukti sudah sangat jelas,” tegasnya.

Dijelaskan dimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 tanggal 27 Juli 1970 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 672 K/Sip/1972 tanggal 18 Oktober 1972 kaidah hukumnya berbunyi.

“Dianggap perlu Mahkamah Agung untuk meninjau putusan PN/PT yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd),” tegasnya.

Ditambahkan, alasan hukum menurut Pemohon Kasasi putusan judex factie tingkat banding khususnya mengenai sebagian dari barang bukti, tidak sama sekali mempertimbangkan secara hukum tentang fakta-fakta yang sesungguhnya”;

“Pengadilan Tinggi juga seharusnya mempedomani beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1803 K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 30 Mei 2023, jo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2271 K/Pid.Sus-LH/2024, yang pada pokoknya jika terbukti dalam fakta persidangan barang bukti yang telah disita adalah milik pihak ketiga,” terangnya.

Selain terdakwa, maka wajib dikembalikan kepada yang paling berhak. diakui juga saat ini barang bukti tersebut sementara masuk dalam acara P
pelelangan di KPKNL Ambon.

Namun upaya hukum ini tetap diproses ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Namlea yang sudah di daftarkan pada hari Selasa 4 Februari 2025 berdasarkar nomor Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK).

Sekedar diketahui bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Batu Bara, yang oleh para terdakwa.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *