Jakarta – Penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK) di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, memicu perdebatan. Pegiat hukum, Irwan Abd. Hamid, menyoroti adanya upaya mendiskreditkan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, terkait penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Irwan menegaskan bahwa penggunaan sianida dalam PESK memiliki dasar kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 2023, kedua lembaga tersebut mendorong penggunaan sianida sebagai alternatif pengganti merkuri yang dianggap lebih berbahaya.
“Pemerintah melalui KLHK bersama BRIN mendorong penggunaan zat sianida untuk menggantikan zat merkuri dalam aktivitas pertambangan emas skala kecil (PESK),” kata Irwan, mengutip pemberitaan dari IDXChannel.
Perekayasa Ahli Utama BRIN, Dadan Nurjaman, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen industri besar di dunia menggunakan sianida karena efektivitasnya dalam mengolah emas. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan sianida bukanlah praktik yang sepenuhnya baru dalam industri pertambangan.
Irwan Abd. Hamid juga menekankan bahwa penggunaan sianida dalam PESK, sesuai dengan kebijakan KLHK dan BRIN, tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, ia menilai upaya kriminalisasi terhadap penggunaan sianida di Gunung Botak tidak memiliki dasar yang kuat.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nonor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaran Perizinan Pertambangan Rakyat pengolahan dengan metode kimia jenis bahan kimia/bahan beracun berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan.
Bahwa saat ini teridentifikasi PETI sebanyak 2.741 lokasi yang belum ditetapkan sebagai WPR dan IPR. Sehubungan dengan tudingan yang beredar mengenai kegagalan penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Buru, adalah tidak mendasar dan mengada-ada.
Pasalnya, perizinan dan pengawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Karena perizinan bukan di keluarkan oleh Kapolres Buru atau Kapolda dan Kapolri. Ssmua tahapan perizinan dikeluarkan oleh Kementerian terkait yang prosesnya melalui Sistem Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS.
Menurut Irwan, tudingan tanpa dasar yang kuat dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong atau fitnah. Ia pun menghimbau masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
Harapan Irwan agar pemerintah segera melakukan tata kelola pertambangan dengan memberikan jaminan izin pertambangan rakyat mencerminkan kebutuhan akan solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya alam baik Gunung Botak, Gogorea dan Gunung Nona karena tambang-tambang ini merupakan pilar ekonomi masyarakat lokal di Pulau Buru.
Kaperwil Maluku (S.Friski Papalia)