Kepolisian dan Kejaksaan ‘Diuji’! Skandal Dana Desa Pondok Batu Menanti Penegakan Hukum

Inspektorat Labuhanbatu Diduga Jadi Penonton, Publik Geram

Labuhanbatu – fokuspost.com – Skandal dana desa yang mengguncang Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, kini menyeret nama-nama institusi penegak hukum.

Publik menanti langkah konkret dari Kepolisian Unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Apakah dua lembaga ini mampu menindak tegas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa berinisial CEPS?

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Inspektorat Daerah Labuhanbatu justru menjadi sorotan. Lembaga yang seharusnya berdiri paling depan dalam pengawasan keuangan desa ini, justru terindikasi hanya menjadi penonton.

Pada Rabu (9/7/2025), awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan ke kantor Inspektorat, namun Kepala Inspektorat, Ahlan Ritonga, tidak berada di tempat.

Salah seorang staf menyebutkan, “Gak ada pulak bang, tadi ada. Mungkin baru keluar.”

Situasi ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum DPP LSM GEMPA, Herman Damanik, mengecam sikap bungkam Inspektorat.

Kami sangat menyayangkan Inspektorat yang memilih diam. Konfirmasi media tak dijawab, ini jelas mencederai hak publik atas informasi,” tegas Herman.

Ia menambahkan, masyarakat berhak tahu apa hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan bagaimana tindak lanjutnya.

Jangan sampai Inspektorat hanya jadi pelengkap administrasi. Kami minta aparat hukum turun tangan, terutama Tipikor dan Kejaksaan. Dana Desa bukan mainan!,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades CEPS diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran berat terkait pengelolaan Dana Desa:

  1. Silpa 2021 Senilai Rp162 Juta Tak Dipertanggungjawabkan
    Dana sisa anggaran tahun 2021 tidak jelas keberadaannya. Tidak ada pengembalian ke kas desa hingga saat ini.
  2. Dana Desa 2022–2023 Diduga Dikorupsi
    Dari total anggaran Rp1,22 miliar tahun 2023, banyak program fiktif ditemukan. Warga dan Kadus mengaku tidak pernah menerima bantuan seperti yang tercatat.
  3. Proyek Kantor Desa Mangkrak
    Bangunan hanya terdiri dari besi berkarat dan pondasi rusak. Tidak ada wujud kantor yang bisa digunakan masyarakat.
  4. Kades Dalih “Gali Lubang Tutup Lubang”
    Kades berdalih dana operasional belum cair, namun justru mengaku mengelola desa dengan utang pribadi.
  5. Dugaan Kolusi dengan PMD dan Inspektorat
    Masyarakat mencium adanya kongkalikong antara oknum pejabat desa, Dinas PMD, dan Inspektorat. Kasus ini patut didalami aparat penegak hukum.

CEPS yang dihubungi melalui WhatsApp (28/6) memilih bungkam. Begitu juga Inspektorat yang tak kunjung memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini dimuat.

Kepala Dinas PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, saat dikonfirmasi, menyebut bahwa bidang Pemdes telah membina agar temuan dibayarkan ke rekening desa, agar menyentuh ke akar permasalahan.

Desakan agar Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini terus menguat. Jika terbukti ada korupsi, maka CEPS dan pihak-pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau.

FokusPost.com akan terus mengawal kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan dan dana rakyat tidak dijadikan bancakan.(Tim/)

To be continued…

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *