Labuhanbatu –fokuspost.com-Pengacara muda berintegritas, Ahmad Ansyari Siregar, resmi melayangkan somasi kepada sebuah media online yang diduga mencatut namanya dalam sebuah pemberitaan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (8/2/2025), Ansyari membenarkan langkah hukumnya tersebut.
“Benar bang, saya telah mengajukan somasi dan klarifikasi terhadap media serta wartawan yang mencantumkan nama saya dalam pemberitaan tanpa dasar yang jelas,” ujar Ahmad Ansyari Siregar, yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
Menurut Ansyari, berita yang dimuat oleh media online tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3. Pasal tersebut menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap media yang bersangkutan karena tidak mencantumkan alamat email redaksi, yang seharusnya dapat dihubungi untuk mengajukan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
“Sangat disayangkan, bang. Saya menduga media tersebut tidak profesional dalam menjalankan peraturan yang berlaku. Saya sempat kesulitan mengirimkan somasi dan klarifikasi karena tidak menemukan kontak redaksi yang bisa dihubungi,” keluhnya.
Ansyari juga menegaskan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang mencatut namanya. Salah satu berita yang dipermasalahkan berjudul “Raja Lotung Akui Sudah Lama Terima Surat Pembatalan Jabatan Kadis Kesehatan Dati BKN RI, Dugaan Uang Rp1,2 Miliar Beredar”.
“Tunggu saja, bang. Saya akan segera melaporkan pemberitaan yang mencatut nama saya ini ke pihak berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, melalui akun media sosial pribadinya, Ahmad Ansyari Siregar juga telah mengunggah somasi terbuka pada Sabtu (8/2/2025). Dalam unggahan tersebut, ia menduga bahwa pemberitaan yang menyebut namanya merupakan bentuk pembohongan publik atau hoaks.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak media yang bersangkutan terkait somasi yang dilayangkan Ahmad Ansyari Siregar.
Sumber : bulat.co.id