FOKUSPOST.COM | BATU BARA – Dugaan Mark Up pembangunan Pintu Klep Sungai senilai Rp. 35.000.000 dilakukan oleh Kepala Desa Bagan Baru, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara pada pengerjaan Pintu Klep di Dusun IV Desa Bagan Baru bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Rp. 155.184.000. Selasa, 18/01/2022.
Dalam pengerjaan pintu klep tersebut yang telah dikerjakan pada bulan Oktober 2021 oleh pemerintah Desa Bagan Baru, Dengan melibatkan 3 orang tukang, 5 orang kernet tukang dan unsur konsultan atas nama Suparman (Status sebagai Pendamping Desa).
Kepala Desa Bagan Baru, Benyamin saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, pengerjaan Pintu Klep tersebut dimulai pada bulan oktober 2021, dan menelam anggaran sebanyak Rp. 155.184.000, dan saat ini pintu tersebut masih belum bisa di fungsikan karena ada beberapa kendala teknis yang masih menunggu sehingga pintu klep tersebut bisa di fungsikan.
“Total pagu bersumber dari dana desa itu 155 juta, dan soal fungsinya masih belum di fungsikan karena kata tukang yang mengerjakan masih menunggu waktu teknis yang masih belum selesai”. Ungkap Benyamin.
Saat ditanya azas swakelola terkait dengan undang-undang desa nomor 6 tahun 2016 dia mengatakan bahwa tidak bisa di swakelolakan sepenuhnya karena pekerjaan tersebut butuh konsultan dalam merancang RAB pembiayaan.
“Untuk kernet tukang kami pakai masyarakat, ada 5 orang dan tukangnya 3 orang, serta beberapa konsultan atas nama suparman”. Ungkapnya.
Disinggung soal rincian pekerjaan tersebut dalam hal volume pekerjaan. Kepala Desa Bagan Baru menjelaskan secara umum bahwa penempahan pintu klepnya berukuran lebar 1,6 meter dan panjangnya 1 meter dibanderol Rp. 30.000.000. Untuk besi dibeli langsung dan hanya meminta di lakukan pengelasan pada bengkel las.
“Kita beli barangnya yaitu besi dan desainnya diberi ke tukang las, biayanya kurang lebih 30.000.000”. Paparnya.
Dalam pembuatan pintu klep tersebut, dia menjelaskan bahwa model kumis pintu klep yaitu memiliki kumis beton kiri dan kanan dengan masing masing lantai atas dan bawah pada pintu klep tersebut.
“Panjang kumis kiri dan kanan itu masing-masing 10 meter dengan lebara masing-masing 0,3 M, untuk ketinggian masing-masing 1,6 Meter, Lantai untuk jalan Atas Panjangnya 1,5 meter, Lebarnya 2 Meter dengan Ketebalan 0,2 meter, terkait lantai bawah itu panjang 2 Meter, Lebar 2 Meter dan Tinggi 20 cm”. Ungkapnya.
Dalam wawancara tersebut, awak media mencoba mengitung Kubikasi Pekerjaan pada pintu klep tersebut sehingga di dapatkan kubikasi keseluruhan pada material batu, semen dan pasir kurang lebih 14,7 Kubik. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa apabila rumus kubikasi volume tersebut benar.
Dia pun menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan alat berat dan beberapa material lainnya, seperti bambu.
Namun, kondisi tersebut sedikit janggal ketika wartawan kami menghitung seluruh pekerja tersebut dengan kalkulasi material kubikasi. Dimana untuk keseluruhan kumis kiri dan kanan, pada lantai atas dan bawah serta pada daun pintu klep serta upah tukang, kernet tukang dan beserta materia dan alat berat lainnya tersebut tak lebih menghabiskan anggaran sebesar Rp. 110.000.000
Terdapat pada seluruh kubikasi jika ditotalkan berjumlah 13 Kubik dengan harga pasar batching plann di wilayah batubara dengan kualitas K-250 hanya berkisar antara Rp. 850.000- Rp. 1.000.000 sehingga menelan biaya Rp. 13.000.000. Ditambah dengan Harga daun pintu klep yang nilainya tidak wajar, di perhitungkan bahwa daun pintu tersebut seharga Rp. 12.000.000.
Untuk hari kerja pada tukang dan kernet tukang yang berjumlah 8 orang keseluruhan biayanya ditaksir mencapai Rp. 30.000.000. Dan sisanya untuk alat berat berkisar Rp. 5.000.000, pengeluaran biaya stimulus lainnya Rp. 20.000.000, dan biaya tak terduga lainnya Rp. 25.000.000 sehingga di totalkan pengeluaran pada pengerjaan pintu klep tersebut ditaksir berjumlah Rp. 105.000.000.
Sebelumnya, Pagu anggaran pembuatan pintu klep tersebut di anggarkan oleh pemerintah Desa Bagan Baru dengan nilai Rp. 155.000.000. Dan dugaan Mark Up yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran di Desa tersebut mencapai Rp. 35.000.000.
Hal indikasi mark up tersebut telah di konfirmasi kepada Benyamin selaku kepala desa, pertanyaan tersebut menggambarkan bahwa antara kubikasi volume pekerjaan dengan pagu anggaran yang besar itu patut dalam pandangan wajar, namun beliau hanya menjawab spontanitas dan normatif saja.
“Iya ya, kalau hitungannya seperti itu maka memang banyak lebih nya, dan tak masuk lah di akal pekerjaan itu, tapi kami serahkan ke konsultan atas nama suparman, silahkan konfirmasi ke beliau.” Ungkap Benyamin.
(Amz)