Oleh: Alvin Armando Wael
Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat diselesaikan dengan tuntas, termasuk penyelesaian teknis atas lahan GB.
Kepastian ini bukan hanya perkara administrasi, tetapi wujud penghormatan terhadap hak warga dan fondasi bagi tata kelola pembangunan yang adil.
Di tengah tekanan fiskal yang semakin menantang, pemerintah daerah harus mampu membaca situasi dengan jernih dan bertindak secara strategis.
Setiap kebijakan publik bukan sekadar deretan program yang menghabiskan anggaran, melainkan investasi jangka panjang yang harus dihitung secara matang.
Ketelitian menjadi kunci agar pemerintah tidak terperosok pada keputusan reaktif yang justru menggerus kemampuan fiskal daerah.
Dalam isu pertambangan ilegal, pemerintah daerah perlu menempatkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai poros utama.
Instruksi Presiden tentu menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini mendesak, namun respon daerah tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan atau upaya menarik perhatian pemerintah pusat.
Tindakan harus dilandasi pemetaan masalah yang akurat, kebijakan yang terukur, serta keberanian untuk melindungi sumber daya alam dari eksploitasi yang merusak.
Penertiban PETI tidak boleh sekadar menjadi rangkaian razia tanpa arah. Setelah penertiban, harus ada rencana yang jelas, mulai dari pemulihan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak, hingga pengelolaan pasca-tambang yang memberikan nilai tambah bagi daerah.
Tanpa perencanaan yang berkesinambungan, langkah penertiban hanya menjadi jeda sesaat, bukan solusi.
Kini saatnya pemerintah daerah menegaskan bahwa tata kelola yang baik bukan hanya tentang menegakkan aturan, tetapi juga tentang merancang masa depan.
Masa depan di mana sumber daya alam dikelola secara bijak, masyarakat dilindungi, dan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan.
Keberanian untuk mengambil keputusan strategis harus berjalan beriringan dengan kebijaksanaan untuk melihat jauh ke depan.
Kaperwil Maluku (SP)







