Batubara-fokuspost.com- Polres Batu Bara menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria berinisial H (33), yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu di Dusun Cemara, Jalan Beringin, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Konferensi pers digelar pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 11.00 WIB di Aula Polres Batu Bara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan. Turut hadir Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., Kanit Resum IPDA Ade Masri, S.H., serta para personel Satreskrim dan insan pers dari berbagai media.
Pelaku Ditangkap Setelah Buron
Kapolres mengungkapkan, pelaku berinisial NH alias Napi Harispan ditangkap tak lama setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Batu Bara sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di sekitar Kantor Desa Bogak, setelah menerima informasi dari Polsek Labuhan Ruku.
Kronologi Kejadian
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB, terjadi pertengkaran antara NH dan korban Hermansyah di dalam rumah korban. Saksi mata, Muhammad Bakri, melihat korban sudah tergeletak tak berdaya di dalam rumah. Pelaku kemudian menyeret korban keluar rumah sambil memegang sepotong papan kayu sepanjang satu meter.
Setibanya di depan rumah, NH memukuli kepala korban berulang kali dengan papan tersebut. Dalam kondisi terbaring lemah, korban menerima pukulan bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meski sempat dikejar oleh warga, termasuk saksi Muhammad Akbar, Muhammad Bakri, dan Muhammad Yunus.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah kejadian, satuan Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan pengejaran. NH akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua potong kayu sepanjang 50 cm dan satu buah topi berwarna merah jambu milik korban.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKBP Doly Nelson Nainggolan.