Buru-fokuspost.com-Raja Petuanan Kaiely, Fandi Ashari Wael, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Matetemun bersama para pemangku adat yang melakukan pemasangan sasi di wilayah Kaku Lea Bumi/GB. demikian di laporkan Sabtu (28/2/2026)
Pemasangan sasi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap tatanan adat serta hak atas tanah dan hak ulayat masyarakat Petuanan Kaiely.
Fandi menegaskan, pemasangan sasi dilakukan karena adanya aktivitas sejumlah pihak di wilayah adat tersebut tanpa seizin pemilik hak atas tanah dan tanpa persetujuan pemegang hak ulayat.
“Apa yang dilakukan Matetemun adalah gerakan murni untuk melindungi tatanan adat di Petuanan Kaiely. Ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang melakukan aktivitas di Kaku Lea Bumi/GB tanpa sepengetahuan pemilik hak dan pemangku ulayat,” tegas Fandi.
Menurutnya, pemasangan sasi merupakan tanda larangan adat untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas yang berkaitan dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
Fandi juga meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemasangan sasi dilakukan atas nama adat, bukan atas nama jabatan atau kepentingan lain.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat adat dan masyarakat Petuanan Kaiely, bahwa Matetemun melakukan pemasangan sasi atas nama adat dan atas nama Soar Pito Soar Pa. Bukan atas nama jabatan lainnya. Informasi yang menyebut gerakan sasi ini sebagai kepentingan sepihak adalah tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fandi menegaskan bahwa tanah adat bukanlah objek yang dapat dibagi-bagi atau dikuasai sepihak.
“Tanah adat adalah akar kehidupan masyarakat adat. Hak atas tanah adat adalah hak untuk hidup dengan martabat. Warisan leluhur harus dijaga dan dihormati,” katanya.
Ia menegaskan, selama persoalan hak ahli waris dan hak ulayat belum diselesaikan secara tuntas, maka seluruh aktivitas koperasi pemegang IPR di wilayah Petuanan Kaiely harus dihentikan.
“Koperasi IPR wajib menyelesaikan hak ahli waris dan hak ulayat. Selama itu belum diselesaikan, maka seluruh kegiatan koperasi harus ditutup,” tegas Fandi.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak kolektif masyarakat adat di wilayah Petuanan Kaiely.







