Refleksi Sejarah dan Kisah Sukses Para Kepala Daerah dari Jalur Independen di Pilkada Indonesia

Fokuspost.com | Maluku – Calon kepala daerah baik Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota dari jalur perseorangan atau independen marupakan bagian dari demokrasi Indonesia.

Gagasan awal mengenai calon kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Indonesia, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi UU No. 32 tahun 2004 menjadi UU No. 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.

Pada saat itu, MK menilai ada banyak putra/putri terbaik bangsa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah tapi tidak pendapatkan tiket dari partai politik karena berbagai syarat yang memberatkan.

Di sisi lain, MK memberikan kesempatan kepada calon independen karena alasan semua pintu demokrasi harus dibuka. Jadi, munculnya calon independen pada mulanya bukan dimaksudkan untuk melemahkan partai politik.

Meskipun banyak partai politik yang terpukul atas keputusan MK tersebut, namun di sisi lain menunjukan bahwa partai politik harus melakukan instrospeksi diri dan berbenah agar sistim organisasi mereka bisa lebih menjadi fleksibel.

Dengan adanya calon independen, MK menilai hal tersebut bukanlah sebagai cara untuk melemahkan partai politik dalam setiap gelaran pesta demokrasi Pemilu. MK menegaskan, tidak boleh ada pihak yang meminta untuk membubarkan partai politik karena parti politik adalah salah satu bagian dari tiang demokrasi.

Calon independen, menurut MK, adalah alternatif bagi calon kepala daerah yang tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk maju di Pilkada, sehingga demokrasi bisa hidup tanpa adanya pertentangan. Pada akhirnya, rakyat yang menentukan sendiri siapa pemimpin baik yang pantas untuk dipilih oleh mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sebanyak 67 bakal pasangan calon kepala daerah maju melalui jalur independen dari 734 pasangan calon yang mendaftar di Pilkada serentak 2020.

Jumlah calon independen yang mendaftar sebagai calon kepala daerah tersebut mencatatkan sejarah baru karena jumlahnya yang meningkat signifikan dibandingkan Pilkada tahun 2018 yang berjumlah 61 pasangan calon.

SIAPA SAJA CALON INDEPENDEN YANG MENANG DI PILKADA LANGSUNG?

Jabannya adalah;
1.Irwanda Yusuf yang menang sebagai gubernur terpilih dari jalur independen di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2007-2012.
2. Pasangan calon Cristian Dillak dan Zachrias P. Manafe di Route Ndou Nusa Tenggara Timur pada tahun 2008.
3. O.K. Ariya Zulkarnaen dan Gong Martua Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara Sumatra Utara.
4. Pasangan calon Aceng Fikri dan Dicky Candra terpilih sebagai Bupati Garut, dan masih banyak lagi di daerah lain.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *