Soal Koperasi TPB, Tokoh Pemuda Adat Nico Nurlatu: “Semut di Seberang Laut Terlihat, Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak'”

Namlea-fokuspost.com-Tokoh Pemuda Adat Buru, Nico Nurlatu, angkat bicara menanggapi pernyataan pemerhati hukum Ambo Kolengsusu di salah satu media online yang mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) di jalur H, Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. 20/7/2025).

 

Bacaan Lainnya

Menurut Nurlatu pernyataan itu tidak adil dan terkesan tidak objektif, karena hanya menyasar satu pihak sementara menutup mata terhadap aktivitas pertambangan liar di Gunung Botak (GB) yang justru jauh lebih masif dan membahayakan

 

“Ini seperti peribahasa ‘semut di seberang laut terlihat, gajah di pelupuk mata tidak tampak’. Bagaimana mungkin hanya PTB yang dipersoalkan, padahal semua aktivitas di Gunung Botak saat ini tidak ada satupun yang memiliki AMDAL. Semuanya ilegal dan liar,” tegas Nurlatu kepada media ini di Namlea, Minggu (20/7).

 

Nurlatu menilai, tudingan terhadap PTB terkait penggunaan bahan kimia seperti sianida tanpa AMDAL memang merupakan pelanggaran. Namun hal yang sama juga terjadi secara terang-terangan di Gunung Botak dan berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari siapa pun.

 

“Kalau memang peduli lingkungan, mengapa tidak sekalian laporkan aktivitas tambang ilegal di GB ke pihak berwenang? Di sana B3 seperti sianida, merkuri, dan bahan berbahaya lainnya dijual bebas seperti di pasar sayur. Itu bukan lagi rahasia, semua orang tahu,” katanya.

 

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur, Hendrik Lewerissa telah menyampaikan sikap tegas untuk segera melakukan penertiban di kawasan Gunung Botak dalam waktu dekat.

 

“Saya mendukung penuh langkah Gubernur untuk menertibkan Gunung Botak. Tapi mari kita bersikap adil dan objektif. Jangan ada tebang pilih dalam menyoroti persoalan tambang. Kalau mau bersih, bersihkan semua, bukan hanya satu titik yang sedang berproses,” tutup. Nico Nurlatu.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *