Buru-fokuspost.com – Seorang warga Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, berinisial BM, kini mendekam di tahanan Polres Buru setelah tertangkap tangan melakukan kegiatan pemurnian emas ilegal di rumahnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada (15/1 2025) oleh anggota Polres Buru yang tengah menjalankan operasi pengawasan terhadap kegiatan pengolahan emas tanpa izin.
Menurut keterangan Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Jamaluddin, saat operasi dilakukan, petugas menemukan BM sedang membakar abu yang mengandung material emas.
Proses ini menggunakan campuran boraks untuk menghasilkan logam emas, yang dilakukan tanpa izin resmi. BM langsung diamankan di tempat kejadian dan dibawa ke Polres Buru untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa izin resmi. BM saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Jamaluddin pada Sabtu (18/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memeriksa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa BM tidak ditahan, Aipda Jamaluddin menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks.
“Kami juga akan memanggil pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar ini untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas pemurnian emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat setempat.
Polres Buru menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal serupa demi menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Kabupaten Buru.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan serupa.
(Kaperwil Maluku S.Friski Papalia)