Buru, Maluku – fokuspost.com-Syarifudin, pria asal Kalimantan, bersama istrinya Feby Pallu, yang tinggal di Desa Debowae (Unit 18), Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, diduga menjadi gembong peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah tersebut. Mereka disebut-sebut sering membawa nama “Jenderal” untuk menakut-nakuti masyarakat dan aparat yang mencoba menghentikan aktivitas ilegal mereka.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa pasangan suami-istri tersebut sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis ilegal ini tanpa tersentuh hukum. Bahkan, ketika aparat TNI atau Polri mendatangi mereka, Syarifudin kerap mengancam akan melaporkan mereka ke seorang “Jenderal” tanpa menyebutkan identitas jelas.
“Syarifudin dan istrinya adalah pengedar B3 di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya. Mereka menggunakan nama Jenderal untuk melindungi bisnis ilegal mereka. Kami meminta Kapolda Maluku segera menangkap keduanya karena ulah mereka sangat meresahkan masyarakat,” ujar Ridwan, seorang pemerhati lingkungan, Senin (20/1/2025).
Ridwan menegaskan, tindakan Syarifudin dan Feby yang membawa-bawa nama Jenderal sangat merugikan institusi TNI dan Polri. Ia berharap Kapolda Maluku segera melakukan langkah tegas agar pasangan ini tidak terus melanjutkan aksinya.
“Kalau dibiarkan, mereka akan semakin berani. Kami mendesak agar Kapolda bertindak dan memproses keduanya secara hukum,” tambahnya.
Ridwan juga menyayangkan keberanian Syarifudin dan istrinya menggunakan nama petinggi untuk melindungi kejahatan mereka.
“Siapa mereka ini sampai membawa-bawa nama Jenderal? Mereka pikir kami takut? Ingat, banyak Jenderal yang dipecat dan dipenjara karena melindungi bisnis ilegal. Jangan gunakan nama institusi untuk melindungi kejahatan,” tegas Ridwan.
Feby Pallu Masuk Target Operasi Polda Maluku Utara
Feby Pallu, yang diketahui masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Polda Maluku Utara, sebelumnya terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Subibi sebelum akhirnya melarikan diri ke Buru. Di Buru, ia secara terang-terangan menjual B3 di jalur lintas Mako-Kaiely dan Wamsaid.
Barang-barang berbahaya milik Feby dan suaminya diduga disimpan di gudang yang tersebar di Desa Debowae dan Wamsaid. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Feby memberikan respons dengan nada tinggi dan tidak kooperatif, menolak memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan.
Permintaan Masyarakat
Masyarakat dan para pemerhati lingkungan meminta aparat segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas pasangan ini. Jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan bisnis ilegal tersebut akan semakin meluas dan merusak lingkungan serta merugikan masyarakat setempat.
Kapolda Maluku diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menginterogasi dan menangkap Syarifudin dan istrinya demi menjaga nama baik institusi serta memberikan rasa aman kepada warga Buru.