Kejar Hingga Riau, Polsek Torgamba Tunjukkan Profesionalisme Tangkap Pelaku

Labuhanbatu Selatan, Fokuspost.com – Kasus penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Torgamba yang sempat menghebohkan warga akhirnya berhasil diungkap. Pelaku penikaman, Reri Pardila alias AI (32), yang merupakan menantu korban, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri lintas provinsi.

Sebelumnya diberitakan, korban Nurlan Br Pasaribu (46) mengalami penikaman brutal saat melaksanakan salat Subuh di rumahnya di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Korban mengalami 9 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim opsnal.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau, namun berhasil kita amankan saat hendak kabur ke Sumatera Barat,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, usai kejadian, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan bersama tim opsnal untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.

Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri dari wilayah Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan menggunakan bus.

“Tim sempat melakukan pengejaran ke sejumlah titik, mulai dari Rantauprapat hingga Aek Kanopan, namun pelaku terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” jelasnya.

Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Rokan Hilir dan Pekanbaru, Provinsi Riau. Bahkan, tim sempat melakukan penggerebekan di salah satu lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kampar, namun pelaku kembali melarikan diri ke area perkebunan.

Tidak menyerah, tim opsnal akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di kawasan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru. Saat itu, pelaku diketahui hendak melarikan diri menggunakan travel menuju kampung halamannya di Pariaman, Sumatera Barat.

“Pelaku berhasil diamankan saat hendak menaiki travel. Dengan demikian, upaya pelarian pelaku berhasil kita gagalkan,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mendalami motif secara menyeluruh, meskipun dari keterangan awal diketahui aksi nekat pelaku dipicu konflik rumah tangga dengan istrinya yang merupakan anak korban.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, mengingat pelaku sempat melarikan diri cukup jauh dan menimbulkan keresahan. (PR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *