Kabupaten Buru | FokusPost.com – Isu yang menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/Polri menjadi “tameng” aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak kembali mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Namun, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan justru berpotensi merusak sinergitas antara aparat dan insan pers di Kabupaten Buru.
Sejumlah pihak menilai, pemberitaan yang menyudutkan APH tersebut muncul akibat praktik jurnalistik yang tidak profesional oleh oknum-oknum tertentu.
Mereka dianggap menyajikan informasi tanpa konfirmasi yang utuh, serta cenderung menggiring opini publik tanpa data yang valid.
Padahal, selama ini jajaran Polres Buru bersama Kodim Namlea dan stakeholder terkait telah berulang kali melakukan penertiban di kawasan bekas tambang Gunung Botak.
Keterbatasan personel, luasnya wilayah, serta banyaknya akses jalan tikus menjadi tantangan utama dalam upaya penghentian aktivitas tambang ilegal secara menyeluruh.
Seorang pakar lingkungan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di Gunung Botak bukanlah fenomena baru. “Kegiatan ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2010.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada oknum dari berbagai kalangan yang turut terlibat, termasuk dari unsur tertentu yang kemudian justru menyudutkan aparat melalui pemberitaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya oknum wartawan yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif. “Ada yang datang membawa proposal, ada juga yang tidak berkoordinasi dengan pos pengamanan saat masuk ke area tambang.
Ketika kepentingannya tidak terpenuhi, kemudian muncul pemberitaan yang menyudutkan,” tambahnya.
Pernyataan tegas juga disampaikan bahwa tudingan APH sebagai pelindung PETI di Gunung Botak adalah tidak benar alias hoaks, karena tidak didukung bukti yang jelas dan cenderung bersifat asumsi sepihak.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Sementara itu, para insan pers diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, serta penyajian berita yang berimbang sesuai kaidah 5W+1H, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di daerah.






