Tuduhan Palsukan Dokumen: Kuasa Hukum Koperasi PTB Harkuna Litiloly Angkat Bicara

fokuspost.com-Kuasa hukum Koperasi PTB, Harkuna Litiloly, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dan penggelapan dokumen yang dilayangkan terhadap kliennya, Rusman Suamole, merupakan fitnah yang tidak berdasar.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi laporan polisi bernomor LP/B/181/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU yang diajukan oleh Widya Muntaha bersama enam koperasi lain.

Bacaan Lainnya

Menurut Harkuna, laporan itu menuding kliennya memalsukan surat kuasa serta menggelapkan dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik para pelapor.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi di Polda Maluku pada 17 Juli 2025, pihaknya justru menemukan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Merekalah yang meminta klien saya membantu mengurus dokumen IPR mereka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku. Kuasa itu diberikan secara sadar oleh para ketua koperasi, lengkap dengan tanda tangan dan bukti saksi,” tegas Harkuna, di Namlea, Selasa, (4/11/2025)

Ia menambahkan, surat kuasa tersebut dibuat pada 26 Juni 2024, dan seluruh prosesnya disertai bukti kuat berupa saksi, dokumentasi foto, hingga rekaman video. Bahkan, dokumen IPR yang disebut

“diselewengkan” itu, menurutnya, sudah diserahkan kepada masing-masing koperasi melalui berita acara serah terima tertanggal 9 Oktober 2024.

“Semua ada buktinya. Hanya saudari Widya Muntaha yang belum mengambil dokumennya meskipun sudah kami beri tahu. Klien saya hanya membantu mencetak file PDF dari DPMPTSP. Jadi di mana letak penggelapan itu?” ujarnya.

Tuduhan Baru: Pemalsuan Akta Autentik

Tak berhenti di situ, kini muncul pula tuduhan baru terhadap Rusman Suamole, yakni pemalsuan akta autentik.

Para pelapor menuding bahwa akta pernyataan penggabungan Nomor 11/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 serta akta penggabungan koperasi yang diterbitkan oleh Notaris A. Husein Tuasikal dibuat tanpa sepengetahuan mereka.

Menanggapi hal itu, Harkuna menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, notaris yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dan menegaskan bahwa akta tersebut benar-benar diterbitkan oleh kantornya melalui mekanisme resmi dan sesuai prosedur hukum.

“Notaris punya mekanisme yang ketat. Tidak mungkin menerbitkan akta tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan. Tuduhan itu tidak logis,” jelas Harkuna.

Tuduhan Menyalahgunakan Kuasa

Lebih lanjut, para pelapor kini juga menuding bahwa surat kuasa yang mereka berikan telah disalahgunakan oleh klien Harkuna untuk membuat akta penggabungan koperasi tanpa izin.

Namun, menurutnya, kuasa bertanggal 26 Juni 2024 itu justru menjadi dasar sah pembuatan akta penggabungan, yang disepakati secara terbuka oleh 10 koperasi IPR dan 7 koperasi Non-IPR dalam rapat di hadapan Notaris Husein Tuasikal pada 1 Juli 2024.

Rapat tersebut, kata Harkuna, diadakan di sebuah kafe dekat kantor notaris, dihadiri langsung oleh para ketua koperasi, dan kemudian ditandatangani pada 2 Juli 2024. Semua proses terdokumentasi dengan baik.

“Dokumentasi foto, minuta akta, hingga percakapan WhatsApp dengan notaris masih tersimpan rapi. Bahkan ada bukti transfer dan penerimaan dana dari pihak investor PT Wansui Indo Mining oleh para pelapor sendiri,” ungkapnya.

Harkuna menyayangkan sikap para pelapor yang kini berbalik arah dan menyangkal keterlibatan mereka dalam proses tersebut.

“Ini luar biasa keji. Mereka sendiri yang menandatangani dan menerima manfaat dari penggabungan itu, kini malah berusaha mengkriminalisasi orang lain. Tapi kami percaya, penyidik Polda Maluku akan bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan hukum, bukan pesanan,” tegasnya

Menunggu Profesionalisme Penegak Hukum

Sebagai penutup, Harkuna menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti, saksi, serta keterangan ahli kepada penyidik, dan siap menghadapi proses hukum dengan terbuka.

“Kami percayakan kepada penyidik untuk menggali fakta-fakta yang sebenarnya. Kami yakin kebenaran akan terbuka. Klien saya tidak memalsukan dokumen apa pun, dan tidak ada satu pun kerugian nyata yang dialami para pelapor — malah mereka justru mendapat keuntungan dari kerja sama tersebut,” pungkasnya.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *