Setelah melakukan penelusuran langsung di lapangan, tim redaksi menemukan fakta yang berbeda dari klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Melalui wawancara langsung dengan Ibu Asna dan suaminya di Wamsait, Jalur D, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Senin, (3/11/2025),
Keduanya menegaskan bahwa benar telah terjadi kehilangan dana dari rekening milik Ibu Asna di BRI Cabang Namlea.
Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan dengan kesadaran penuh oleh pihak yang bersangkutan. Artinya, informasi yang sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media daring tentang raibnya dana nasabah tersebut bukanlah tanpa dasar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang itu memang hilang dari rekening, dan hal ini dialami langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Jika BRI menyatakan bahwa tidak ada laporan resmi yang disampaikan ke kantor cabang, hal itu adalah persoalan administratif yang berbeda. Namun, substansi permasalahan yang harus digarisbawahi adalah bahwa dana nasabah tersebut lenyap ketika masih berada di rekening bank.
Persoalan siapa yang mengambil, kepada siapa dana tersebut ditransfer, dan kapan transaksi itu terjadi memang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak bank. Tetapi inti persoalan tidak bisa dikesampingkan: uang nasabah hilang saat masih berada di rekening BRI Namlea. Fakta ini harus menjadi titik tolak bagi pihak bank untuk menelusuri secara serius dan transparan penyebab raibnya dana tersebut.
Dalam konteks ini, pernyataan resmi BRI perlu dimaknai dengan cermat. Menafsirkan ketiadaan laporan resmi sebagai bukti ketiadaan masalah jelas bukan pendekatan yang konstruktif dalam upaya menjaga kepercayaan publik. Justru, kasus seperti ini menjadi momentum bagi lembaga keuangan untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap nasabah.
Sebagai pilar keuangan rakyat, BRI semestinya mengedepankan langkah investigatif yang terbuka dan solutif. Bukan sekadar membantah pemberitaan, tetapi memastikan setiap keluhan masyarakat mendapatkan ruang penyelesaian yang adil dan profesional.
Kehilangan dana nasabah, sekecil apa pun jumlahnya, bukan hanya persoalan nominal, tetapi persoalan kepercayaan. Dan kepercayaan publik hanya bisa dibangun di atas dasar keterbukaan dan tanggung jawab.
Kaperwil Maluku (SP)







