Anggota DPRD Buru dari partai Gerindra, M. Rustam Fadly Tukuboya, SE, sesali sikap kepala sekolah SMA Negeri 1 Buru, Neneng Yulia, yang mengeluarkan 4 orang siswa karena dianggap tidak disiplin.
Menurut Tukuboya, Kepesek seharusnya lebih bijak dalam melihat persoalan siswa karena hal ini menyangkut masa depan siswa yang bersangkutan.
“Keputusan yang diambil oleh Kepsek SMA 1 Buru terlalu berlebihan, adapun pelanggaran atau kenakalan yang dilakukan dalam ruang pendidikan, seyogyanya ada pentahapan sanksi yang diberikan seperti teguran atau surat pernyataan, tidak sampai kepada tingkat yang terlalu ekstrim dengan mengeluarkan siswa dari sekolah”, ujar Tukuboya, Senin, (21/4/2025)
Tukuboya menjelaskan, setelah siswa bersama orang tuanya menemuinya di kantor dan di rumah, dirinya langsung menghubungi kepala Dinas PK Maluku dan kepala Dinas Cabang Kabupaten Buru.
Atas hal tersebut, Tukuboya sudah melaporkan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, sebagai pimpinan tertinggi dalam roda pemerintahan di Maluku, termasuk di dalamnya Dinas Pendidikan, untuk meminta agar keputusan kepala sekolah SMA 1 Buru dapat dianulir.
Tukuboya berharap anak-anak tersebut dapat dikembalikan ke sekolah agar dapat beraktivitas dan mendapatkan pendidikan seperti semula.
KEPUTUSAN KEPSEK AKAN DIANULIR
Sementara itu Kepala Dinas Cabang Dikmensus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora, S.Pd, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, atas persoalan tersebut dirinya langsung menghubungi kepala sekolah.
Kata Sukunora, keputusan itu harus depertimbangkan jangan sampai berdampak kepada siswa terkait dengan proses belajar di sekolah.
Menurut Sukunora, dirinya juga tidak tahu dengan apa yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMA 1 Buru, karena masih berada di Ambon.
Mestinya kata Sukunora, keputusan yang berdampak seperti itu, kepala sekolah berkewajiban berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Cabang Kabupaten.
“Tiba-tiba keputusannya keluar, setelah itu kepala Dinas PK langsung menghubungi saya menegaskan untuk segera menganulir keputusan kepala sekolah dan siswa yang dikembalikan ke orang tuanya itu diberi sanksi yang lain”, kata Sukunora.
Lanjutnya, seharusnya kepala sekolah atau pihak sekolah mempertimbangkan keputusan semacam itu, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa secara berulang-ulang selama tiga kali dan diproses dengan pemanggilan orang tua baru bisa dijatuhkan hukuman.
Sukunora berjanji setibanya di Namlea besok akan memanggil kepala sekolah dan dan beberapa wakasek untuk diminta alasan-alasan atas keputusan yang dikeluarkan.
Sukunora juga menyesali keputusan Kepsek karena tidak ada kordinasi dari pihak sekolah ke Cabang Dinas atas keputusan yang berdampak kepada siswa dan orang tua. “Kami berharap ada solusi terbaik sehingga sanksi yang diberikan kepada siswa itu ada efek jera dan orang tua juga dapat memantau anak-anaknya dalam melaksanakan kegiatan belajar di sekolah sehingga jangan sampai ujung-ujungnya pihak sekolah yang disalahkan”, ungkap Sukunora.
Ditambahkan, terkait masalah tata tertib sekolah akan dibenahi untuk semua satuan pendidikan SMA, SMK, melalui Musyawarah Kerja Kepala-kepala Sekolah (MKKS) dan kemudian akan diuji publik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kaperwil Maluku (S.Friski Papalia)