Saparua Timur-fokuspost.com-Dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik mencuat di SMP Negeri 28 Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah. Minggu (22/3/2026)
Seorang oknum wartawan media online berinisial RL diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Wartawan dituntut bebas dari konflik kepentingan agar tetap objektif dalam menjalankan tugasnya.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (22/3), RL masih menjabat sebagai Ketua Komite meskipun anaknya tidak lagi bersekolah di SMP tersebut.
Hal ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk orang tua siswa dan masyarakat setempat.
Sejumlah sumber menyebutkan, keberadaan oknum wartawan dalam posisi strategis di komite sekolah diduga menjadi salah satu faktor yang menghambat proses audit maupun pemeriksaan terhadap sejumlah proyek yang dikelola komite.
“Pihak Kejari Maluku Tengah sudah beberapa kali turun melakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum ada hasil yang jelas,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan adanya temuan dalam pengelolaan proyek di lingkungan sekolah semakin menguat.
Namun, hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut signifikan dari pihak berwenang, baik Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejari dan Inspektorat, segera melakukan investigasi menyeluruh serta memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pengurus komite hingga pelaksana proyek.
Jika tidak ada langkah konkret, warga menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku.
Secara regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua, tokoh masyarakat, dan unsur sekolah.
Namun, keterlibatan wartawan aktif dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, IJTI, dan lainnya juga memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada anggotanya jika terbukti melanggar kode etik, termasuk dalam hal rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu independensi.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum wartawan berinisial RL masih menjabat sebagai Ketua Komite SMP Negeri 28 Tuhaha. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.







