Labuhanbatu–Fokuspost.com–Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menggeruduk kantor Adira Finance untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan milik konsumen di jalan.
Aksi damai tersebut di lakukan di jalan SM Raja, Aek Tapa, Rantauparapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (5/2/2025).
Para aktivis mempertanyakan apakah pihak yang melakukan eksekusi atas nama Rezki Marpaung adalah debt collector resmi yang telah memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) serta apakah Adira Finance telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan sebelum melakukan penarikan kendaraan tersebut.
Dalam aksi yang mereka lakukan, perwakilan GERAM Jefri Harepa meminta Kapolres Labuhanbatu untuk menindak tegas praktik premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya, terutama dalam kasus penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Namun, pihak Adira Finance melalui kuasa hukum Rakerhut Situmorang SH, MH memberikan penjelasan bahwa penarikan kendaraan tersebut tidak dilakukan secara paksa. Mereka menunjukkan adanya berita acara dan bukti penyerahan unit yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, ia menyoroti bahwa tidak ada aturan yang secara tegas menyatakan bahwa perusahaan leasing harus menggugat ke pengadilan sebelum menarik kendaraan debitur yang menunggak.
“Logikanya, ada ribuan debitur yang menunggak di berbagai perusahaan pembiayaan. Jika semuanya harus digugat ke pengadilan, apa arti dari perjanjian fidusia?” ujar Raker
Kemudian, PH leasing inipun menyebut bahwa mereka telah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan. Mereka menegaskan bahwa penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang memiliki surat tugas resmi dari Adira Finance dan telah memiliki sertifikat fidusia, bukan oleh pihak yang tidak berwenang atau disebut sebagai “mata elang.”
Sementara itu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penarikan kendaraan fidusia dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Namun, dalam proses penarikan kendaraan yang dilakukan, pihak Adira Finance diduga menawarkan kemudahan pembayaran cicilan untuk mendorong debitur menyerahkan unit kendaraan secara sukarela.
“Saya yang memiliki kredit, tetapi orang lain yang menandatangani perjanjian. Apakah seperti itu prosedur fidusia?” ungkap seorang debitur yang merasa dirugikan.” ucap sumber.
Aksi yang dilakukan GERAM Labuhanbatu Raya ini adalah sikap yang mencerminkan keprihatinan terhadap praktik penagihan utang di sektor pembiayaan, terutama terkait transparansi prosedur dan perlindungan hak konsumen dan kita mengapresiasinya, tutup sumber.
(HD)