Buru-fokuspost.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanubun, SH, resmi membuka kegiatan pencanangan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di aula Kantor Bupati Buru, Rabu (22/1/2025). Acara ini dirancang untuk memberikan edukasi hukum serta mencegah penyalahgunaan keuangan desa melalui pendampingan dan pembekalan kepada para aparat desa.
Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Nawawi Tinggapi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Efendy Latief, yang turut memberikan materi kepada peserta. Kegiatan ini melibatkan 10 camat dan 82 kepala desa dari seluruh Kabupaten Buru.
Tujuan Program Jaga Desa
Dalam sambutannya, Kajari Buru, Adrianus Notanubun, menekankan pentingnya program ini untuk mendampingi aparat desa dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara efektif dan transparan. Hal ini dilakukan guna mencegah penyimpangan penggunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Program Jaga Desa bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dan program pembangunan berjalan sesuai aturan. Dengan pendampingan ini, kami berharap kepala desa tidak lagi menjadi objek pemeriksaan karena ketidaktahuan mereka,” ujar Notanubun.
Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kapasitas kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Mendukung Swasembada Pangan
Lebih lanjut, Notanubun menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari program ini adalah mendukung program pemerintah pusat dalam swasembada pangan. “Dana Desa harus digunakan untuk program yang terukur dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Kita ingin memastikan tidak ada penyimpangan, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan desa,” jelasnya.
Notanubun berharap, pada tahun 2025 ini, penggunaan Dana Desa di Kabupaten Buru sudah bebas dari penyelewengan. Kejaksaan Negeri Buru akan terus mendampingi kepala desa bersama pemerintah daerah, inspektorat, dan Dinas PMD. “Mulai Februari, program pendampingan ini akan berjalan aktif,” tambahnya.
Inventarisasi Aset Desa
Dalam kesempatan ini, para kepala desa juga diminta untuk segera menginventarisasi aset desa. Inventarisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset terdata dengan baik, termasuk asal-usul, kondisi, dan keberadaannya. Pendataan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan aset desa.
Harapan ke Depan
Dengan pencanangan program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Buru berharap seluruh desa di Kabupaten Buru dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan.
Program ini diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan desa yang maju, sejahtera, dan mandiri, sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
Kaperwil Maluku (SP)